GEGARA COVID-19, POLRES MALAKA BERDALIL TIDAK IKUT SIDANG PRA PERADILAN

Malaka-SJ…….. Penetapan tersangka atas nama Oktovianus Seldi Berek bermula dari sebuah berita yang di muat Sergap.Id dengan judul “Proyek Jalan Segmen I mangkrak, Warga Mengeluh” pada tanggal 08 Oktober 2018, lantaran merasa tersinggung, Kabid Bina Marga, Lorens Saba melaporkan wartawan Sergap.Id ke pihak kepolisan “Polres Malaka”.

Sidang pra peradilan kasus dugaan pencaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua Rabu, (03/06/2020) ditunda akibat Penyidik Polres Malaka tidak mengantongi surat tugas. Selanjutnya sangat disayangkan penundaan sidang pra peradilan melalui surat  pemberitahuan dari pihak termohon dengan alasan disposisi tugas dari Polda NTT dan Covid 19 oleh Polres Malaka AKBP Albertus Neno.

Kordinator kuasa hukum wartwan Sergap.Id, Melkianus Contarius Seran, S.H yang di dampingi Silivester Nahak, SH Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H  Ferdinandus Tahu Maktaen, S.H kepada media menyampaiakan, kami sebagai tim kuasa hukum sangat perihatin dengan penundaan sidang hari ini dengan alasan yang di sampaikan oleh pihak Polres adalah masalah pandamic Covid-19.

Pihak Seldi (pemohon)  dalam sidang pra peradilan pada  Kamis (04/06/20) secara tegas menolak alasan dari termohon karena Covid 19.

“Semua kita terdampak Covid, akan  tetapi bagaimana kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menghargai peroses hukum yang sementara berjalan di pengadilan Negeri Atambua” ujar Contarius.

Lebih lanjut Contarius mengatakan penundaan sidang pra peradilan yang akan digelar pada Rabu, (10/06/20) mendatang, itu merupakan kesempatan yang terakhir, apabila termohon tidak hadir dalam sidang pra peradilan,  maka tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri” tegas Contarius.

Senada dengan itu Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH menambahkan alasan penundaan sidang karena Covid 19,   bagi kami Polres Malaka tidak punya kesiapan dalam mengahadapi pra peradilan,  karena Covid-19 bukanlah alasan hukum.

Baca Juga :   KARYA BAKTI KODIM 1629/SBD DI MASJID WEEKELO

“Kalau menggunakan alasan Covid-19 seharunya penyidik Polres Malaka jangan melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka” ketus Maktaen.

Masih dari pernyataan yang sama Silivester Nahak, SH menegaskan pengadilan adalah benteng terakhir persoses penegakan hukum, pihak Kepolisian sudah tahu standar protokoler untuk menghadiri sidang yang terhormat ini,  jadi alasan Covid-19 untuk tidak menghadiri sidang ini adalah sangat-sangat tidak masuk akal.

“Kami menilai ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk menggugurkan sidang pra peradilan,  karena dibatasi dengan tenggang waktu,  jangan sampai kami mau melakukan koreksi dan korektif terhadap kinerja pihak kepolisian, kalau perkaranya dimajukan maka dengan sindirinya pra peradilan akan gugur dan ini sering dimainkan oleh pihak termohon, akan tetapi kami menghargai dan menjujung tinggi Majelis Hakim,  maka kami menerima alasan dari pihak Polres Malaka” ujar Sil Nahak. **** (Viki),-