Dirjen Imigrasi Sosialisasi Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Milik Kemenkumham

Waibakul-SJ……….. Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hukum HAM, telah melakukan proses kegiatan Sosialisasi Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Milik Direktorat Jenderal Imigrasi di Kabupaten Sumba Tengah.

Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat setempat serta instansi pemerintahan terkait pada 09.00 WITA di Kantor Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan.

Sosialisasi dibuka oleh kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM NTT, Mercy Djone, yang dihadiri oleh Ferdinand Siagian dan Yudi Kurniadi selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Adri Umbu Raisi Sabaora, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur, Senin (23/8/2021).

Bertindak sebagai Narasumber yaitu Bernadus Poy, selaku Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Adri Umbu Raisi Sabaora, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bernadus Poy, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab Sumba Tengah, Abdul Basit selaku perwakilan Taman Nasional Tana Daru Marapu, Marthen Umbu Bewa Selaku Camat Katikutana Selatan, Sylviani Resy Tabba Leku, selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab Sumba Tengah Ray Petherzon Fridolans Foeh dan tamu undangan lainnya.

Sosialisasi dihadiri ini pula oleh para Pelaku Sejarah tanah yaitu Umbu Sangaj, Umbu Remu Samapati, Umbu Saki Peku Limu, Surya, Daniel Palabu, Umbu Sotu P. Wali, Peku Pani, Lambertur Lodu Paduwai, Umbu Sakalla, Lejel Kamang, Markus U. Kahabang, Resi Umbu Babu (anak umbu rahi oli), Umbu Langu.

Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah, Bernadus Poy menyampaikan Implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria. Data dan fakta atas tanah seluas 5.000 Hektar Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1966.

Memberikan kepastian hukum terhadap pemilik Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1986 yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Memohon dukungan kepada masyarakat untuk membantu menjaga pilar yang akan digunakan sebagai titik ikat.

Baca Juga :   TITIK TERANG PEMULANGAN JENAZAH ALMARHUM HERMANUS BALI MEMA PAHLAWAN DEVISA ASAL SBD

Permohonan data masyarakat yang sudah menempati lokasi tanah pada sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1986 untuk dapat menunjukkan kepemilikan baik lahan serta fasilitas umum dan fasilitas khusus.

Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kab. Sumba Tengah menyampaikan rencana Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan Pengukuran Pengembalian tanah diperlukan kesiapan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dalam bentuk dukungan untuk Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan BPN dalam melakukan pemasangan patok tanah dimaksud.

Bantuan untuk mengidentifikasi lokasi dan melakukan penelusuran ke titik-titik batas tanah, serta identifikasi terhadap lokasi tanah yang sudah ditempati masyarakat. Kesediaan masyarakat untuk tidak menambah okupasi tanah dalam pelaksanaan proses penyelesaian permasalahan.

Pendataan atau pemetaan tanah yang sudah diokupasi adalah atas tanah seluas yang diserahkan diawal oleh Pemerintah Daerah ketika masih Kabupaten Sumba Barat. Perwakilan masyarakat menyampaikan kesetujuan dan apresiasi atas rencana pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah.

Harapannya agar pada kegiatan pemasangan patok batas dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat. Dibutuhkan tenaga dan pengurusan izin khusus untuk pemasangan patok yang bersama dengan lokasi Taman Nasional dan Hutan Liang Ngu Marapu (Hutan Adat).

Masyarakat pada Desa Dasa Elu Tana Modwu, Umbu Pabal Selatan, Umbu Langang, dan Desa Oka Wacu yang diwakili oleh seluruh peserta Kegiatan Sosialisasi Pengukuran Penggembalaan Batas Tanah menyatakan setuju untuk mendukung Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah milik Direktorat Jenderal Imigrasi di Kab. Sumba Tengah melakukan Pemasangan Patok Batas dan Pengukuran Pengembalian Batas atas tanah milik Direktorat Jenderal Imigrasi 2 setelah pengukuran pengembalian batas yang dilaksanakan pada Bulan Agustus Tahun 2021 akan dilakukan pemetaan/identifikasi okupasi atas tanah menjadi satu kesatuan dalam daftar hadir sosialisasi kegiatan pengukuran. *** (Yunia/004-21),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor