Tambolaka-SJ……… Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) meminta Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga terjadi kongkalikong kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT senilai Rp.50 Miliar.
“Rakyat NTT sungguh menangis sedih karena setelah lepas dari mulut singa kembali terjebak pada mulut buaya elite Kejati NTT. Integritas Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu,SH,MH patut dipertanyakan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT” ungkap koordinator Kompak, Gabriel Goa kepada wartawan, Kamis, (7/4/22) via pesan Whats App.
Gabriel menjelaskan, Kajati NTT telah merusak citra dan martabat Aparat Penegak Hukum yang berintegritas dan bebas dari KKN. Tidak pantas dan layak rakyat NTT mempertahankan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT berkarya di NTT karena dia telah kangkangi rakyat NTT dengan mempertontonkan di depan publik kemesraan bersama Pimpinan Bank NTT yang sedang disorot dan dilaporkan Penggiat Anti Korupsi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Geram atas perilaku buruk Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, KOMPAK Indonesia mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk aksi ke Kejaksaan Agung desak Jaksa Agung RI Copot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,Hutama Wisnu,SH,MH.
KOMPAK juga mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mendesak KPK RI segera ambil alih semua Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Kejati NTT karena diduga terjadi kongkalikong dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di NTT.
“Kami juga mengajak solidaritas Lembaga Agama, Lembaga Masyarakat, Penggiat Anti Korupsi dan Pers mengusir pergi pejabat-pejabat elite yang tidak berintegritas dan bermasalah dibuang ke NTT. NTT saatnya bergerak dan diperhitungkan di NKRI karena NTT bukan tempat buangan pejabat yang tidak memiliki integritas dan bermasalah” tegas Gabriel Goa.
Sebelumnya, Kajati NTT menerima Direktur Bank NTT, Alex Riwu Kaho di ruang kerjanya. Alex merupakan terperiksa kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar yang sedang dilidik Kejati NTT. *** (Red/001-22).-