Diduga Merusak Hutan Wemean Halibasar, Paulus Seran Bae, dkk Dipolisikan

Betun-SJ………. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lootasi Betaran resmi polisikan Paulus Seran Bae alias Seran Bouk Bae dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perusakan hutan Wemean Halibasar.


Tindakan pengrusakan tersebut dilakukan dengan cara menguasai/menduduki secara berkelompok, secara bersama-sama membabat, menebang serta membakar pohon-pohon besar yang berumur puluhan tahun yang telah hidup dan dijaga oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lootasi Betaran sejak ratusan tahun yang lalu.
Selain itu, Paulus Seran dan kawan-kawan juga secara paksa merusak situs-situs adat yang berada di kawasan hutan Wemean Halibasar tersebut.


Kuasa Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lootasi Betaran, Silvester Nahak, S.H, Senin (17/1/22) mengatakan, pelaporan/pengaduaan terhadap Terlapor/Teradu atas dasar diduga telah melakukan pengrusakan hutan Wemean Halibasar tersebut telah dilakukan pihaknya di Polres Malaka


“Perbuatan Para Terlapor/Teradu sebagaimana yang dikemukakan adalah tanpa izin, secara melawan hukum sehingga telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No.13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ungkap Silvester.


Bang Sil, Demikian sapaan akrap Slvester Nahak ini menjelaskan, laporan/pengaduan yang dilayangkan tersebut bermula dengan permintaan dari Kesatuan Masyarakat Adat Lootasi Betaran yang sudah resah atas adanya perambahan secara illegal di kawasan hutan Wemean Halibasar sehinga atas dasar pemberian kuasa tersebut.
Dikatakan Silivester, bersama pihaknya bersama-sama membuat laporan/pengaduan ke Polres Malaka agar para pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sebab faktanya ada dan benar sampai dengan saat ini ada perbuatan perambahan hutan Wemean Halibasar sehingga Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lootasi Betaran sudah begitu marah dan berharap agar hutan Wemean Halibasar tetap dilindungi dari kegiatan esktraktif. Sehingga dengan demikian kata Silivester, tembusan dari laporan/pengaduan kami disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Kapolri, Kapolda NTT, Gubernur NTT di Kupang, DPRD Prov. NTT, Bupati Malaka, DPRD Kab. Malaka, Dinas Kehutanan Prov. NTT, Dinas Kehutanan Kabupaten Malaka, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Baca Juga :   Secara Virtual, Kodim 1613/Sumba Barat Melaksanakan Upacara Peringatan HUT TNI Ke-76


Senada, Wilfridus Son Lau, S.H., M.H yang juga Kuasa Hukum dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Lootasi Betaran, mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor/Teradu.
Dijelaskan Wilfiridus, Terlapor/Teradu melanggar hukum yang mana perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaimana perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013.


Terhadap hal ini lanjut Wilfrid, menurut hukum Terlapor/Teradu harus dimintai tanggung jawab pidana sehingga hutan Wemean Halibasar yang dijaga dan dirawat bertahun-tahun lamanya tetap dilestarikan, di samping itu, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
Lagipula, laporan terhadap pelaku perambahan illegal atas hutan Wemean Halibasar ini bukan pertama kali sebab pada tahun 2004 sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB Nomor : 67/Pid.B/2004/PN.ATB tertanggal 16 Juni 2004, Wilibrodus Bria Kii Lak dan Dominikus Nahak Lala telah dinyatakan sah dan meyakinkan telah terbukti bersama-sama melakukan perusakan hutan Wemean Halibasar, Normanya sudah jelas dan tegas” kata Son Lau.


Son menyebutkan, dalam laporan/Pengaduan itu, pihaknya menyertakan beberapa alat bukti surat sehingga mempermudah Polres Malaka untuk melakukan tindakan hukum terhadap Terlapor/Teradu. Pihaknya berharap laporan/pengaduan yang disertai dengan alat bukti surat yang diserahkan ke Polres Malaka dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter SJ Malaka. Viki Bria),-