Manola-SJ……….. Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Wewewa Selatan digelar di aula kantor kecamatan di Manola Tena Teke Sumba Barat Daya (SBD), Senin (9/3/21).
Kegiatan Musrenbang dibuka dengan resmi oleh Wakil bupati, Marthen Christian Taka, S.IP yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan OPD, Kepala Desa se- Wewewa Selatan minus desa Mila Ate, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, LSM dan tamu undangan lainnya.
Turut hadir juga 2 anggota DPRD asal Dapil III Edhy Kette bersama Alfons Yamb Kodi yang memberikan banyak saran masukan bagi Pemerintah untuk membangun SBD khususnya kecamatan Wewewa Selatan.
Dalam sambutannya camat Wewewa Selatan, Charles Ndapa Tondo, S.Kom menyampaikan dari 14 desa di Wewewa Selatan, desa Mila Ate belum mengikuti tuntutan dari pemerintah SBD dengan memasukan aplikasi SIPD yang sudah diedarkan.
“Desa Milla Ate tidak mengikuti aturan atau surat edaran Pemda SBD dari tahun 2019 terkait perangkat desa yang tidak berijazah harus diganti, kenyataannya sampai dengan sekarang belum diganti” ungkapnya.
Dirinya juga menuturkan sudah berupaya dengan berbagai cara untuk mengajak pemerintah desa Mila Ate memenuhi anjuran dan perintah Pemkab SBD, tetapi kenyataannya kepala desa hanya menjawab ya, tetapi tidak menindakj lanjuti.
“Jadi bapak Wakil Bupati hari ini pun desa Mila Ate tidak mengikuti Musrenbangcam dan belum memasukan aplikasi SIPD sesuai yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten SBD” jelasnya.
Sementara itu anggota DPRD asal PAN, ALfons Yamba Kodi, S.Sos dalam sambutannya menanyakan pengasapalan jalan menuju kampung/situs Umbu Koba dan pemasangan jaringan listrik.
“Umbu Koba adalah kampung adat/situs yang wajib kita perhatikan, apalagi kampung adat ini baru terkena bencana kebakaran beberapa waktu” tuturnya.
Alfons juga minta pemerintah desa dalam mengelola dana desa agar tidak fokus saja pada proyek (pekerjaan fifik), tetapi juga menitik beratkan pada pemberdayaan ekonomi kemasyrakatan.
Dalam kesempatan itu dirinya juga mempertanyakan fungsi pendamping desa yang selama ini sudah bertugas di desa-desa. Pendamping desa yang ada agar hadir untuk membantu aparat pemerintah desa dalam pengelolaan administrasi desa yang benar.
“Kalau sampai ada kepala desa yang bermasalah dan masuk penjara, berarti fungsi pendamping desa tidak jalan selama ini, mereka tidak berhasil melakukan pendampingan dalam tata kelola pemerintah yang benar” pungkasnya. *** (002/SJ/21),-