Camat Tana Righu: Penyaluran Dana Desa Sudah Sesuai Regulasi

Tana Righu-SJ ………….. Penyaluran dana desa sesuai dengan regulasi yang ada, hanya pada Tahap III masih ada desa yang belum menyalurkan karena kendala cuaca, tetapi pada prinsipnya sudah. Demikian di ungkapkan Camat Tana Righu Nimrot Saingo, S.Kom di ruang kerjanya selasa 15/01/2019 Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat.

Lebih lanjut Nimrot mengatakan dari hasil Monev (Monitoring dan evaluasi) ada desa yang penyaluran Dana Desa pada Tahap Ke III sangat baik yaitu desa Ngadu Pada, Manu Mada dan Weepatola.

“Pada saat teman-teman turun Monev saya tidak percaya begitu saja, saya langsung turun lapangan (Blusukan) ke penerima manfaat (bantuan) untuk memastikan apakah hak mereka diberikan sesuai dengan yang ada di APBDES atau tidak. Sehingga sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Uang ini bukan Untuk Kepala Desa, tetapi ku titipkan uang ini untuk Rakyat, ternyata terbukti” ungkapnya.

Lebih lanjut Nimrot mengatakan banyak kepala desa yang bilang camat mengintervensi, saya tidak mengintervensi saya hanya menjalankan fungsi saya sebagai pengawasan, pembinaan dan pengendalian karena saya juga adalah perpanjangan tangan dari Bupati. Sehingga Kalau ada masalah di desa pasti kami di tanya, kami akan menjawab sesuai hasil dilapangan. Saat teman-teman turun Monev saya tegaskan bahwa anda bukan Tipikor, Kejaksaan dan Inspektorat,  anda hanya memastikan apakah penerima bantuan benar-benar menerima haknya sesuai dengan APBDES atau tidak, jika ada yang melenceng peringatkan, tetapi jika keras kepala biarkan karena masih ada yang lebih berwewenang.

“Saya sebagai putra asli Tana Righu hanya ingin merubah Wajah Tana Righu kearah yang lebih baik” tuturnya lebih jauh.

Nimbrot juga mengharapkan ditahun politik ini agar Kepala Desa dan seluruh perangkat desa sampai pada tingkat RW dan RT menjaga netralitas, sehingga tidak terjadi kekisruhan dimasyarakat.

Baca Juga :   HADAPI PEMILU 2024, PPP LAKUKAN PEMBENAHAN PENGURUS DPC

“Jika ada Kepala Desa atau perangkat desa yang terlibat politik praktis, kita akan tindak tegas dan kalau melakukan pelanggaran sangat berat,  copot saja dari jabatannya. Kalau orang berkunjung sebatas keluarga sah saja,  tetapi lain halnya kalau terjun langsung dalam mengkampanyekan salah satu calon” tutupnya. (EB),-