Bupati Sumba Tengah Lantik Kepala Desa di Dua Kecamatan

Waibakul-SJ……… Bupati Sumba Tengah,  Drs. Paulus S.K.Limu dengan resmi melantik  serentak Kepala Desa di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Katikutana Selatan dan Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah yang bertempat di aula kecamatan Katikutana Selatan dan aula kecamatan Mamboro Sabtu (18/12/21).

Pelantikan kepala desa dihadiri Wakil Ketua 1  DPRD Umbu Neka Keling, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Forkopimda Kabupaten Sumba Barat, Para Staf Ahli dan Para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumba Tengah, Pimpinan Instansi Vertikal Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Kapolsek Mamboro, Kapolsek Katikutana, Danki Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Kabupaten Sumba Tengah, Camat Mamboro, Camat Katikutana Selatan, Pejabat Terlantik dan undangan lainnya.

Pelantikan kepala desa untuk wilayah Katikutana Selatan terdiri dari 5 desa yaitu Desa Malinjak, Desa Wailawa, Desa Dameka, Desa Waimanu dan Desa Konda Maloba. Sedangkan wilayah Kecamatan Mamboro terdiri dari 7 desa yang dilantik yaitu Desa Cendana, Wendewa Utara, Wendewa Timur, Wendewa Barat, Wendewa Selatan, Ole Ate, Wee Luri. Bupati Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala terpilih di 2 Kecamatan.

  Bupati menyampaikan segala puji dan syukur yang patut dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenannya kita dimungkinkan untuk berkumpul dan bertemu ditempat ini untuk melaksanakan kegiatan Pemerintah dalam rangka pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Malinjak, Desa Wailawa, Desa Dameka, Desa Waimanu dan Desa Konda Maloba, Desa Cendana, Wendewa Utara, Wendewa Timur, Wendewa Barat, Wendewa Selatan, Ole Ate, Wee Luri, Kecamatan Mamboro.

“Meskipun kita berada dalam masa transisi pandemi COVID-19, saya menghimbau agar kita tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan dalam segala aktifitas sehingga secara penyebaran virus ini. kolektif kita tetap dapat menahan laju” ungkap Bupati Paulus.

Baca Juga :   Wakil Bupati Sumba Tengah Buka Uji Kompetensi Tinggi Pratama

Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tentang Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah telah mengagendakan  pemilihan kepala desa Desa. menyelesaikan Pilkades serentak pada 29 Desa di Kabupaten Sumba Tengah yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 13 November 2021 yang lalu dalam suasana aman, lancar dan damai.

Kata Bupati Paulus, kompetisi politik sudah selesai oleh karena itu, saya menghimbau agar kepala desa terpilih membangun kembali hubungan persaudaraan di desa agar terwujud kerjasama yang baik dalam membangun desa, Pemerintah desa merupakan ujung tombak bagi penyelenggaraan pelayanan otonomi, kepentingan, pemerintahan, kemasyarakatan yang pada bersentuhan persoalan, dan pembangunan tataran langsung dan daerah dengan harapan-harapan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, pengangkatan perangkat Desa harus merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018 yang di dalamnya memuat beberapa hal penting yaitu; Aparat Desa wajib berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum, Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 42 tahun, Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi untuk mengikuti tes tertulis dan tes praktek.

Hal ini, dilakukan agar aparat desa benar-benar memiliki sumber daya manusia yang memadai dalam mengelola APBDes dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, efisien dan efektif serta transparansi”  tuturnya.

Bupati Paulus menyampaikan Pelantikan Kepala Desa memiliki arti yang mendalam bagi setiap pejabat yang dilantik, sebuah momentum untuk menyatakan kesiapan lahir dan batin yang dinyatakan, tidak saja dinyatakan dihadapan manusia tetapi yang terutama dihadapan Tuhan.

Dengan demikian momentum pelantikan bukanlah sekedar tradisi seremonial yang berangkat dari kebiasaan belaka tetapi lebih pada pernyataan dan janji untuk menjalankan tanggungjawab yang dititipkan Tuhan kepada masyarakatnya yang telah memilih untuk menjadi pemimpin.

Baca Juga :   Bupati SBD Buka Sosialisasi Implementasi Program WASH GEDSI di Villa Hotel Sinar Tambolaka

Bupati menyampaikan beberapa hal penting melalui kesempatan itu tentang yaitu masalah Stunting. Penanganan Stunting bukan saja masalah pemerintah Kabupaten. Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam penanganan gizi buruk melalui peningkatan gizi dan kesehatan ibu hamil dan anak dengan memperhatikan 1000 (seribu) Hari Pertama kehidupan serta polah asuh orang tua, kapala Desa wajib kerjasama dengan bidan desa agar ditangani secara dini.

Pendidikan, Pemerintah Desa wajib bertanggungjawab terhadap pendidikan anak-anak usia sekolah yang berada di desa untuk memperoleh ilmu pengetahuan dengan cara membangun kerjasama dengan satuan pendidikan di Desa. Sehingga dapat memajukan dan meningkatkan Sumber daya Manusia di desa. Kerahkan semua kemampuan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat wajib bersekolah.

Trantibmas, Kepala desa harus mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat dengan membangun kerjasama yang baik dan gotong royong dalam bekerja demi meningkatkan keamanan di desa. 

Program lainya, dengan kehadirannya program Pemerintah Pusat dan Kabupaten demi pelayanan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, Pemerintah Desa perlu membangun kerjasama dengan seluruh masyarakat desa dalam menerima dan menjalankan program tersebut. Serta masyarakat wajib untuk mengoptimalisasikan UMKM, Kaliwu, Modu, dan Oma serta dapur hidup, Sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga. *** (Yunia/004-21),-