BUPATI SUMBA BARAT LEPAS JAMAAH CALON HAJI TAHUN 2022

Waikabubak-SJ…………. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Drs. Daniel B. Pabala mewakili Bupati Sumba Barat melepas jamaah calon haji Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022 M – 1443 H, Senin (30/05/2022) bertempat di Aula Amal Bhakti Kantor Kemenag. Kabupaten Sumba Barat.

Pada kesempatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah yang membacakan sambutan Bupati Sumba Barat menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Karena sudah dua tahun tidak ada pemberangkatan ibadah haji disebabkan pandemi COVID-19.

“Kita patut bersyukur karena dapat memberangkatkan 2 Jemaah Calon Haji dari Kabupaten Sumba Barat setelah Pandemi Covid-19 melanda yang mana jumlah Jamaah sebelumnya 12 orang. Jumlah Jamaah Calon Haji dari NTT keseluruhan tahun ini sebanyak 303 orang ditambah 2 petugas daerah. Dari jumlah tersebut NTT mendapat 50% dari total 665 Jamaah Calon Haji”, ujar Pj. Sekda.

Bupati Sumba Barat dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda berpesan agar Jamaah Calon Haji dapat mengikuti berbagai aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. dengan bimbingan, pelayanan dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah serta diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Yohanis berharap diberi kekuatan sehingga mampu menjalani semua rangkaian ibadah Haji nanti sampai dengan selesai.

Lebih lanjut Bupati menghimbau  jamaah calon haji  untuk  senantiasa  disiplin mengatur waktu dan mengikuti arahan pembimbing serta petugas haji yang ditunjuk dan menitipkan permintaan kepada Jamaah Calon Haji, untuk mendoakan Kabupaten Sumba Barat selain berdoa untuk diri dan keluarga.

“Doakan agar kabupaten kita tercinta senantiasa mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, terbebas dari bencana,    dan    mampu    mengurai    berbagai    macam permasalahan yang tengah dihadapi”, pinta Bupati Sumba Barat diakhir sambutannya. *** (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Kabupaten Sumba Barat).-

Baca Juga :   Kodim 1629/SBD Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Alam