Waikabubak-SJ……….. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui mengadakan kegiatan sosialisasi tentang rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) yang yang dibuka oleh Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba, S.Pd, bertempat di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Selasa (28/09/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan untuk secara bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengahadapi bencana.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) ini disusun guna mendukung penguatan kesiapsiagaan tanggap bencana yang efektif, efisien, sistimatis, terencana, terpadu, terkoordinasi dan komprehensif di Kabupaten Sumba Barat.
“Dokumen ini disiapkan untuk mendukung kesiapsiagaan bencana di Sumba Barat, sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya bagaimana penanganan kedaruratan bencana yang tepat dipersiapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan, dalam tataran operasional memperkuat kesiapsiagaan bencana harus dimulai dari mempersiapkan kerangka kerja bagaimana daerah tersebut dapat bertindak pada wilayah dan sesuai kewenangannya dalam penanganan kedaruratan akibat bencana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta instruksi dan arahan dari Presiden Republik Indonesia.
Tahapan dalam penanggulangan bencana salah satunya adalah kesiapsiagaan agar dapat melakukan penanganan kedaruratan yang efektif ketika bencana benar-benar terjadi. Efektifitas sebuah tindakan kedaruratan harus dan wajib didahului dengan penyiapan kerangka penanggulangan kedaruratan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa sebagai bentuk kesiapsiagaan perlu disiapkan dan diujicobakan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB).
“Selanjutnya dengan adanya dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kontingensi (RENKON) untuk setiap jenis kebencanaan yang paling sering terjadi dan juga Rencana Operasional (RENOPS) secara detail sehingga penanganan setiap kasus kebencanaan dapat dilakukan secara tepat dan benar,” terang Wabup John Lado.
Ia menerangkan bahwa pencapaian pembangunan dibidang penanggulangan bencana melalui ketersediaan dokumen RPKB diharapkan akan berkontribusi pada penurunan risiko bencana, di setiap daerah pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Daerah akan memiliki kebijakan kerangka penanganan darurat bencana berdasarkan ancaman bencana yang telah teridentifikasi dengan merumuskan pengorganisasian, tugas, fungsi antar organisasi pemerintahan dan pemangku kepentingan terkait penanggulangan bencana. Saat bencana terjadi, masing-masing pihak akan sudah mengetahui kerangka penanggulangan kedaruratan di tingkat pemerintahan, peran masing-masing dan apa yang harus diambil.
“Dengan telah adanya dokumen RPKB ini, dapat bermanfaat bagi pemerintah di berbagai tingkatan dan berbagai pihak para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan upaya pengurangan risiko akibat bencana di Indonesia,” pesan Wabup menutup Sambutannya. *** (Nia/004-22).-