Badan Pertanahan Malaka Diduga Lakukan Praktek Mafia Tanah

Malaka-SJ…………. Badan Pertanahan Malak diduga kuat lakukan praktek mafia tanah. Pasalnya, berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan oleh  media ini,  terdapat dugaan praktik mafia tanah berukuran 6.379 meter persegi di Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur yang menimpa ibu Marta Abuk Bria asal Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.

Wilfirdus Son Lau, SH., MH., kuasa hukum Marta Abuk Bria

Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, Kuasa Hukum Mama Marta Abuk Bria (MAB) kepada Suara Jarmas.com,  Minggu (3/10/2021) menyampaikan,  diduga kuat ada perencanaan yang matang oleh Badan Pertanahan Malaka dan pihak Modesta Luruk Nahak.

“Ya, jika para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia, sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri” ujarnya.

Wilfridus menjelaskan,  ulah mafia tanah di Indonesia hingga kini masih sangat meresahkan. Tak sedikit kerugian materi dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban karena terjebak oleh berbagai macam modus operasi mafia tanah.

“Salah satu korban praktik mafia tanah di Kabupaten Malaka kini  dialami oleh Ibu Martha Abuk Bria” ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa peristiwa hukum ini berawal dari pendaftaran tanah pada Prona di Desa Harekakae tahun 2018. Saat itu mama MAB mendaftarkan sebidang tanah dengan ukuran 6.379 meter persegi di Desa Harekakae. Setelah dilakukan pendataan fisik dan yuridis serta diwawancara, terbitlah sertipikat Hak Nomor: 00564 pada 26 April 2018.

Oleh karena sertipikat tak kunjung diterima, pada bulan Februari 2019 Pemerintah Desa Harekakae memberikan rekomendasi kepada mama MAB untuk mengambil Sertipikat di BPN Kabupaten Malaka,  akan tetapi, dengan berbagai alasan, sertipikat tak diberikan.

Tak putus asa dan tanpa curiga MAB dan keluarga pun berulang kali meminta tetapi sertipikat tak diberikan hingga saat ini oleh Badan Pertanahan Malaka.

Baca Juga :   KOMPAK NTT DUKUNG POLRES SUMBA BARAT BERANTAS KORUPSI

“Aneh bin ajaib, pada saat klarifikasi oleh Pemerintah Desa Harekakae, Sertipikat Hak dengan Nomor : 00564 ditunjukan ke Modesta Luruk Nahak (MLN)  yang mana MLN ini tidak ada hubungan hukum dengan BPN Malaka. Bisa dibilang ini yang namanya “KAMBING PUNYA SUSU, SAPI PUNYA NAMA” ungkap Wilfiridus Son Lau, SH.,MH.

Padahal, sesuai dengan 301 A daftar penerima sertifikat PTSL tahun 2018 Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah tertulis jelas nama Marta Abuk Bria dengan nomor hak 2422091300564 bukan atas nama Modesta Luruk Nahak.

“Atas perbuatan hukum ini, diduga keras ada praktif mafia tanah di Kabupaten Malaka hal mana diduga ada penipuan, pencurian dan pemalsuan dokumen atas sertipikat hak nomor: 00564 atas nama MAB” jelasnya.

Kuasa hukum  Son Lau biasa disapa  ini membeberkan, Instruksi Presiden Jokowi sudah tegas dan jelas, Aparat Penegak Hukum (APH)  harus membasmi mafia tanah. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Malaka.

“Oleh karena ada perbuatan pidana, maka kami akan melaporkan kepada Polres Malaka untuk mengungkap tuntas dugaan praktik mafia tanah yang dialami mama MAB” kata Son.

Sehingga apa yang dialami mama MAB ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Malaka juga mencegah konflik dan persolan sengketa tanah di Kabupaten Malaka. Kuasa hukum lainnya Silivester Nahak,SH saat dikonfirmasi membenarkan ada dugaan pidana didalam kasus ini. *** (Viki/017-21),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor