KOMPAK NTT DUKUNG POLRES SUMBA BARAT BERANTAS KORUPSI

Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA

Waikabubak-SJ ………….. Kadis PMD dan Kabid Pemdes Sumba Barat Daya (SBD) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Barat pada Jumat, 5 Juli 2019 setelah penyidik Polres Sumba Barat menggelar perkara di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) malam.

Demikian diungkapkan Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, Sik ketika dikonfirmasi Pos Kupang via telepon selulernya Jumat, 5 Juli 2019. Dalam penjelasannya Kapolres Sumba Barat yang sedang berada di Jakarta mengatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBD, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD SBD, Rinto Danggaloma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019 mendatang.

Kasus tersebut mengemuka setelah tim penyidik tipikor Polres Sumba Barat datang menjemput salah seorang staf PMD yang juga adalah panitia Bimtek di kantor PMD Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019) pukul 11.00 wita untuk memberikan keterangan di Polres Sumba Barat terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aparatur desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup sehingga menaikan status ke penyidikan dengan menetapkan tersangka Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sebagai tersangka.

Pantauan media di kantor Polres Sumba Barat, Jumat (5/7/2019) pukul 13.00 wita, nampak sejumlah kepala desa, bendahara dan sekretaris desa sedang diperiksa penyidik tipikor Polres Sumba Barat. Sementara Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan kepala bidang Pemerintahan desa pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma sedang berbincang dengan penyidik di salah satu ruang tipikor dibagian depan atau samping ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK). Hadir pula dalam ruangan itu, Yohanes Bulu Dappa, SH, M.Hum yang sehari sehari-hari bekerja sebagai penasehat hukum.

Baca Juga :   Yayasan Lorobuana Polisikan Dugaan Tiga Oknum Pelaku Kejahatan Cyber 

Ditempat terpisah Gabriel Goa,Ketua KOMPAK INDONESIA pada Sabtu, 6 Juli 2019 mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Sumbat Barat patut diapresiasi dan terus dikawal agar tidak dipetieskan apalagi diesbatukan seperti kasus Korupsi Pasar Waimangura, kasus korupsi pengadaan tanah Weekuri dan Alkes yang hanya menjerat Pejabat Pembuat Komitmen, Kadis dan Pengusaha.

“Terpanggil untuk selamatkan NTT khususnya Sumba bersih dari Korupsi maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), pertama mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung dan     Bareskrim Mabes Polri untuk mengawal ketat penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polres Sumba Barat dan Kejari Waikabubak sekaligus melakukan OTT jika terindikasi kuat menajam ke bawah dan menumpul ke atas, Kedua,mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Agama, Pers dan Masyarakat untuk mengawal Polres Sumba Barat, Kejari Waikabubak dan PN Waikabubak dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi agar tidak pandang bulu apalagi hanya menajam ke bawah hanya pada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pegawai Rendahan bukan kepada Atasan mereka, Ketiga, siap mendampingi PPK dan ASN yang dijadikan kambing hitam untuk dilindungi Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban agar menjadi Justice Collaborator” ungkap Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA. (OC$),-