GAMKI Sumba Tengah Minta Pembangunan Incinerator B3 di Desa Cendana Dihentikan

Mamboro-SJ……..  Pembangunan Incinerator B3 untuk wilayah Pulau Sumba yang terletak di Desa Cendana Kecamatan Mamboro Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur  sangat perluh dihentikan pengerjaannya apabilah belum memiliki ijin lingkungan hidup. Kamis, (26/08/2021)

Menyikapi hal tersebebut GAMKI Sumba Tengah menegaskan, dalam upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang  No  32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, maka terkait dengan rencana Pembangunan Incenerator di Desa Cendana Kecamatan Mamboro perluh dihentikan sementara pengerjaanya.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Sumba Tengah Asra Bulla Junga Jara pada awak media Kamis (26/8/2021) melalui pesan Whats App.

Asra Bulla Junga Jara menjelaskan sehubungan dengan pembangunan incinerator dimaksud pada tahun 2021, maka perluh saya sampaikan beberapa hal untuk selanjutnya menjadi pertimbangan bersama, antara lain:

Pertama, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wjib memiliki Amdal; UKL-UPL; atau SPPL. Kedua, Terdapat keluhan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan incinerator yang menurut pengamatan saya di lokasi masih sangat kurang pemahaman terkait pembagunan incinerator dan sangat perluh di sosialisasikan terbuka kepada semua masyarakat.

Asra Bulla Junga Jara, Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi GAMKI Sumba Tengah

Ketiga,  GAMKI berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dalam Hal ini Dinas Lingkungan Hidup, UPT KPH Sumba Tengah serta Anggota DPRD sebagai wakil rakyat untuk menjadikan diskusi serius bersama Kepala Desa Cendana dan semua masyarakat. Keempat, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup diharuskan perlu mendapatkan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) sebagaimana ketentuan yang mengatur sebagai dasar untuk melaksanakan pemantauan dilapangan agar proses pengerjaan bisa dilanjutkan. Apabilah belum mendapatkan ijin, maka pengerjaan yang sudah berjalan harus dihentikan.

Baca Juga :   Rayakan Hari K3 Nasional, Pertamina Petra Niaga Bersihkan Sampah di Pantai Purukambera

Berkaitan dengan poin-poin diatas maka Kami sebagai Anak muda GAMKI Sumba Tengah dalam hal ini Bidang Hukum dan Advokasi meminta: Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT bersama DLH Kabupaten Sumba Tengah untuk segerah melengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan terkait kegiatan pembangunan tersebut bilamana pembanguanan Incenerator belu dilengkapi degan Dokumen Lingkungan persetujuan lingkungan.

Kedua, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT bersama DLH Kabupaten Sumba Tengah serta Pemda dan DPRD untuk segerah melakukan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar Desa Cendana dan pada umumnya Masyarakat Kecamatan Mamboro agar masyarakat mengetahui pembangunan incinerator tersebut dan dampak yang terjadi akibat pemabngunan dan pengoperasiannya. *** (Red/001-21),-