Waikabubak-SJ……. Setelah pada Selasa 3 Agustus 2021 yang lalu jaksa membacakan tuntutan, hari ini Jumat (6/8/21) kembali digelar sidang perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang tersebut dilakukan secara virtual dan Majelis Hakim membacakan putusan pada Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang dengan Fransiska D. Paula Nino, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Waikabubak Sumba Barat, Arief Ramahdoni, SH., pada media ini, Jumat (6/8/2021).
Arief menjelaskan ketua majelis Fransiska D. Paula Nino, S.H., M.H., membacakan putusan perkara pidana Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg kepada terdakwa Solaeman Tamo Ama, ST dengan amar putusan sebagai berikut:
Pertama, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Ketiga, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan perkara ini.
Keempat, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
“Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan penuntut umum langsung menyatakan banding” ungkap Arif.
Arief menjelaskan pernyataan banding tersebut karena pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa Solaeman Tamo Ama, ST dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pada pertimbangannya hakim sependapat dengan pertimbangan hukum jaksa pada tuntutan khususnya terkait nilai kerugian negara yang dialami negara yakni sebesar Rp.881.859.542,- (Delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh dua juta Rupiah),” pungkasnya. *** (Yunia/004-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
