Tambolaka-SJ……….. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Antar Waktu adalah pesta demokrasi bagi masyarakat desa dalam memilih kepala desa yanng akan menjadi pemimpin seama 6 tahun dalam membangun desanya.

Oleh karena itu masyarakat desa dijamin haknya untuk memilih dan menentukan pemimpinnya pada pesta demokrasi Pilkades Serentak 30 Juni 2021 yang lalu. Segala mekanisme dan tata cara pemiihan sudah tertuang dalam Perbup No. 12 Tahu 2021 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penganngkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Panitia Pelaksana Pilkades Panenggo Ede Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) melalui surat Nomor: 01/PAN-PILKADES/PE/SBD/VII/2021 menarik berita acara yang sudah dibuat pada tanggal 30 Juni 2021 di Polsek Kodi Bangedo dengan alasan Panitia tidak memiliki data dan bukti yang cukup saat itu, karena sebelum melakukan perekapan hasil perolehan masing masing Calon Kepala Desa oleh panitia telah terjadi kekisruhan (terjadinya pelemparan batu oleh masyarakat yang tak dikenal) yang menyebabkan Kartu Suara dan C Plano sebagian hilang dan rusak.
Perekapan pada saat itu hanya berdasarkan Catatan Para Saksi 3 (Tiga) Calon, Yaitu Calon 1, Calon 2, Calon 3, yang juga memiliki data dan bukti yang berbeda satu sama lain; sedangkan kedua Saksi Calon, yaitu Calon 4 dan Calon 5 tidak berada di tempat karena memang tidak sempat dihubungi pada saat itu, sehingga mereka tidak menyajikan data dan bukti perolehan suaranya masing-masing. Setelah merekap data masing-masing Saksi dari 5 (Lima) Calon ternyata memiliki perbedaan data hasil pemilihan.

“Berdasarkan alasan, data dan fakta tersebut, maka kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu Desa Panenggo Ede Menarik Berita Acaradimaksud” ungkap ketua panitia Yohanis Rendi Katoda kepada media ini, Jumat (2/7/2021).
Yohanis menambahkan berdasarkan Pasal 86 ayat 2 dalam Perbup No 12 tahun 2021 tersebut, mengharuskan perhitungan suara harus disaksikan oleh semua saksi calon kepala desa, BPD, Panitia dan juga masyarakat.
“Karena adanya kisruh yang terjadi maka perhitungan dilanjutkan di kantor Polsek Kodi Bangedo dengan menggunakan data yang dimiliki 3 saksi, karena sebagian kartu suara dan C Plano rusak, tetapi tidak dihadiri oleh 2 saksi, sehingga hasilnya tidak dapat dipastikan keakuratannnya” jelasnya.
Melalui surat yang ditujukan kepada Panitia Kabupaten dan BPD ini, pihaknya menarik kembali berita acara pemillihan kepala desa Panenggo Ede tersebut, karena merugikan masyarakat dan calon kepala desa yang bertanding serta tidak memenuhi pesta demokrasi yang jujur, adil dan independen.
“Kami harapkan agar agar pihak Panitia Kabupaten memutuskan yang terbaik untuk Desa Panenggo Ede dengan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) misalnya sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan hasil perhitungan suara yang tidak sah tersebut” pungkasnya. *** (Red/001-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
