JPU Ajukan 4 Saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba

Waikabubak-SJ…….. Perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran (TA) 2019, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat ajukan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan, Selasa (4/5/21).

Pokja ULP Dan PPTK Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten SBD diperiksa sebagai saksi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Adapun keempat orang saksi yang memberikan keterangan adalah NDMP selaku anggota Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA 2019, PKM selaku anggota Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA 2019, JEW selaku anggota Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA. 2019 dan EM selaku PPTK Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA  2019.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonjon Desduan Lumba Gaol, SH., dan Rene Anggara, SH., pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba.

“Pemeriksaan tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK pembanguan Puskesmas Tanggaba TA  2019” ungkap Jonjon. *** (Red/001-21),-

Baca Juga :   STEFANUS SOSA BANTAH LAKUKAN PENGRUSAKAN
error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor