Waikabubak-SJ………. Berkas perkara kasus asusila yang dilakukan oleh mantan anggota dewan Kabupaten Sumba Barat Daya Yoakim Dengi Kamambu,SE (YDK) alias Kimi terhadap korban berinisial MG yang adalah ponakan dari pelaku dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K,M.H dalam konfrensi pers Minggu,(07/02/2021) di Lobi Mapolres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K,M.H mengatakan bahwa Tindak Pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap korban MG yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 01:00 bertempat dirumah milik pelaku yang beralamat di desa Hombakaripit kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) oleh pelaku Yoakim Dengi Kamambu (YKD) yang mengakibatkan korban MG hamil dan trauma atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 8 Huruf a Jo Pasal 46 Sub Pasal 5 Huruf b Jo pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Lebih lanjut AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K,M.H menjelaskan, bersama tim telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melakukan visum terhadap koeban MG dari hasil pemeriksaan visum dan tes DNA terhadap korban MG menunjukan bahwa 99,99% bayi yang dikandung oleh korban MG adalah anak biologis dari pelaku Yoakim Dengi Kamambu (YDK) alias Kimi.
“Penyidik Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas perkara asusila mantan anggota DPRD SBD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada jumat 05 Februari 2021 sesuai dengan Surat dari Kepala Kajaksaan Negeri Sumba Barat Nomor.B-51/N.3.20/Eku.1/01/2021,tanggal 11 Januari 2021 tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Pidana atas nama Yoakim Dengi Kamambu (YDK) dinyatakan lengkap,”ungkap Irwan. *** (004/SJ/21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
