9 Kepala Desa Terancam Tidak Mengikuti Pilkades Serentak 2021 di SBD

Tambolaka-SJ………. Ada 9 kepala desa (petahana) terancam tidak bisa mengikuti Pilkades Serentak Juni 2021 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Ke-9 kepala desa tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat SBD, karena permasalahan pengelolaan keuangan di desa.

Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara, ST.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara, ST., pada Suara Jarmas diruang kerjanya di Puspem Kadula Kecamatan Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Senin (17/5/21).

Dalam penjelasannya Theofilus mengatakan ke-9 kepala desa tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim inspektorat dan untuk dapat dicalonkan lagi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) serentak pada tanggal 30 Juni mendatang wajib menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Inspektorat SBD.

“Ke 9 desa yang masih bermasalah tersebut adalah desa Mandungo, Weekambala, Pogotena, Loko Kalada, Tana Mete, Panenggo Ede, Weepaboba, Puu Potto dan Wee Namba” ungkap Theo.

Dirinya menjelaskan ke-9 desa tersebut, kepala desanya masih bisa mengikuti Pilkades serentak jika sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Inspketorat. Dan untuk memperoleh rekomendasi tersebut ke-9 kepala desa defenitif harus cepat menyelesaikan permasalahannya di desa paling lambat tanggal 1-3 Juni 2021.

“Saya minta mereka harus bereskan permasalahan mereka sebelum memasukan berkas atau mendaftar sebagai calon kepala desa dalam Pilkades serentak tersebut” jelasnya.

Menyikapi situasi yang dihadapi saat ini dimana banyak desa yang bemasalah dalam pengelolaan keuangan desa, dirinya juga minta pada panitia penyelenggara Pilakdes supaya tidak ada hambatan, harus netral. Karena netralisasi itu penting, karena ketika berpihak pada salah satu calon pasti ada masalah.

“Jadi untuk panitia ditingkat desa harus netral. Saya sudah sampaikan  pada panitia pelaksana, supaya luwes, enak dan tidak ada hambatan, harus netral dan jangan memihak, karena di desa itu panitia mempunyai keluarga, dalam satu desa itu satu kumpulan kekeluargaan, mempunyai hubungan kekerabatan jauh maupun dekat, maka kita harus netral dan jujur sehingga tidak ada masalah dan kita sukseskan proses Pilkades ini” ujarnya.

Baca Juga :   Kasus Mega Proyek Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat Jalan Ditempat

Dirinya juga menegaskan semua kepala desa baik yang mencalonkan diri dan masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat,  tetap harus mengurus rekomendasi dari inspektorat. Entah itu temuan pajak atau temuan pekerjaan yang menyangkut uang harus dipertanggung jawabkan.

Sedangkan bagi desa-desa yang petahananya (pejabat dan aparat desa)  yang tidak mencalonkan diri bukan berarti tanggung jawabnya selesai. Tanggung jawabnya tetap sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Mereka harus selesaikan permasalahan mereka,  karena kalau tidak kami akan proses ke lembaga penegak hukum. Mereka menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan oleh tim pemeriksa. Untuk temuan pajak tidak ada sampai tahun depan, sampai dengan waktu pendaftaran pajak sudah harus ada” tegasnya. *** (Octa/002-21),-