PADMA INDONESIA DESAK POLDA NTT SELESAIKAN KASUS PENYEROBOTAN LAHAN WEEKELO SAWAH

Wewewa-SJ……… Pembangunan sarana pendukung pengembangan destinasi wisata Waikelo Sawah Desa Tematana Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) terhambat karena adanya laporan resmi orang yang mengaku tanah miliknya ke Polres SBD.  

Ketua Dewan Pembina PADMA INDOENSIA, Gabriel Goa

Selain orang yang mengaku pemilik lahan melapor ke Polres tersebut,  ternyata Kepala Desa (Kades) Tematana, Musa Umbu Togola juga telah meminta perlindungan ke Polres SBD .dan Kodim 1629/SBD untuk mengamankan pembagunan sarana penunjang destinasi agrowisata.yang sangat.eksotik yakni Waikelo Sawah.

Menurut Kades Musa U Togola, .lahan yang.dituduh.diserobot oleh warga desa tersebut adalah Daerah Aliran.Sungai. Selain itu.pihak Pemerintah.Desa dan Aparat terkait sudah melakukan mediasi untuk carikan jalan keluar bukan membuat masalah yang menghambat pembangunan. Namun kenyetaannnya warga masyarakat yang mengklaim lokasi tersebut tidak mengindahkan niat baik kepala desa.

Terpanggil untuk mencari jalan keluar dan kepastian kelanjutan pembangunan prasarana penunjang Agrowisata Waikelo Sawah maka kami.dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan.dan Perdamaian Indonesia) mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres SBD untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan perkara penyerobotan lahan di lahan pembangunan.sarana penunjang pariwisata agrowisata Waikelo apakah dihentikan atau berlanjut?

Demikian ditegaskan oleh Ketua Dewan Pembina PADMA.INDONESIA Gabriel Goa pada media ini Sabtu (19/11/22) di Jakarta saat dihubungi oleh suarajarmas.com.

Gabriel juga mendesak Bupati SBD dan jajarannya untuk proaktif mencarikan jalan keluar agar pembangunan prasarana pariwisata tersebut tidak mangkrak.

“Kami ,mengajak.solidaritas Masyarakat dan Pers untuk mengawal ketat Laporan Tindak Pidana Penyerobotan yang sedang diproses di Polres SBD dan terhambatnya pembangunan akibat laporan.di Polres tersebut” pungkasnya. *** (EMaN/003-22).-

Baca Juga :   GEMAS DESAK KASUS MARIO NARITI DIUSUT TUNTAS