Malaka-SJ……….. Tujuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Malaka 2020 terancam turun pangkat.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,SH.,MH selaku pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten Malaka menyebutkan sanksi pelanggaran sedang terhadap 7 oknum dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada gong Pikada lalu.
Simon Nahak menuturkan, sanksi tersebut berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (Satu) tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (Satu) tahun.
Dikatakannya, segera memberikan sanksi sedang terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan 7 oknum ASN dalam hajatan gong Pilkada Malaka demi memenangkan paket tertentu.
“Kita segera tindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil” tulis Bupati Malaka saat diwawancarai via WhatsApp Senin (15/11/21).
Data yang diperoleh media ini, 7 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu antara lain, Agustinus Bria (Pj. Kepala Desa Haitimuk), Ir. Paulus Un,M.Si (Dekan Fakultas Pertanian Kupang), Dr. Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan Daerah), Brinsina Elfrida Kalau (Kepala Dinas Kominfo), Mathildis Niis Sran (Kabag Ekonomi Setda Kab. Malaka), Hendriana Lopo (Kabag Humas Setda Kab. Malaka), Yosefina Bete Manek dan (Kadis KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Malaka).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek,SP meminta Dr.Simon Nahak,SH,.MH selaku pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten Malaka untuk segera memberikan sanksi dan efek jerah terdapat 21 Oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis di Pilkada Malaka 2020.
Kemudian, untuk Ir. Paulus Un, M. Si (Dekan Fakultas Pertanian Undana Kupang) itu kembali pada Rektor UNDANA Kupang sebagai atasan langsung. *** (Viki Bria/017/21),-