TUJUH INSTRUKSI PEMERINTAH DALAM RANGKA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BBM

Tambolaka-SJ………. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Aplikasi MyPertamina di berbagai SPBU di wilayah Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur.

Plt. Kasat Pol PP, Umbu Remu Samapaty saat memberikan penjelasan tentang pengendalian dan pengawasan BBM di SPBU Gollu Sapi, Selasa (13/9/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dimaksud untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan BBM bersubsidi dan non bersubsidi sebagai akibat dari kenaikan BBM yang cukup tinggi sejak tanggal 2 September 2022 yang lalu.

Tim Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi yang terdiri dari Bagian Ekonomi Setda SBD, SATPOL PP dan Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Perindustrian, TNI (Kodim 1629/SBD), POLRI (Polres SBD, Polsek) dan SATBRIMOBDA NTT Batalyon C Pelopor melakukan kagiatan sosialisasi sejak tanggal 12 September hingga 14 September 2022 yang tersebar di beberapa SPBU di SBD.

Tim Pengendalian dan Pengawasan yang dipimpin  oleh Plt.  Satpol PP SBD,  Umbu Remu Samapaty menyampaikan pengumuman tentang pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi dan non bersubsidi yang terdiri atas 7 instruksi bagi pemilik/pengelola SPBU, Konsumen BBM dan pengecer yang berada di wilayah SBD. Adapun intruksi tersebut:

1)  Petugas SPBU hanya melayani pengisian BBM kepada konsumen yang kendaraannya mempunyai identitas yang lengkap STNK nomor polisi atau plat dan tangki yang sesuai pabrikan bukan dimodifikasi.  2)  Petugas SPBU melayani pengisian BBM kepada konsumen hanya satu kali sehari tidak berulang-ulang pada hari yang sama yaitu kendaraan roda dua maksimal 10 liter dan kendaraan roda empat maksimal 30 liter

Kapolsek Wewewa Timur turut memberikan arahan dan himbauannya bagi masyarakat yang berada di lokasi SPBU Gollu Sapi

3) Untuk menghindari pengisian BBM yang berulang maka petugas akan mencatat nomor polisi kendaraan.  4)  Petugas SPBU harus selektif dalam pelayanan BBM bersubsidi dan non bersubsidi agar  tepat sasaran.  5) Tidak diperkenankan bagi pengecer membeli BBM bersubsidi yaitu pertalite dan bio solar dengan cara apapun untuk diperjualbelikan kembali karena yang berhak menjual BBM adalah yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan yang telah memenuhi persyaratan teknis keamanan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   DPD SAYA INDONESIA SBD SIAP MENGIRAP  BENDERA MERAH PUTIH 72 METER

6) Bagi pengecer yang menjual BBM bersubsidi akan ditindak dengan penyitaan BBM serta alat penunjang lainnya terhitung mulai tanggal 15 September 2022. 7)  Bagi pengecer yang menjual BBM non subsidi tidak boleh berjualan di bahu jalan dan sekitar SPBU minimal radius 10 km 10 km dari SPBU bagi yang melanggar akan ditindak dengan penyitaan BBM serta alat penunjang lainnya terhitung mulai tanggal 15 September 2022.

Untuk diketahui 7 Instruksi Pemerintah Kabupaten SBD ini sudah disosialisasikan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi yang selanjutnya secara resmi mulai tanggal 15 September 2022 akan dilakukan penindakan bagi pelanggar instruksi pemerintah tersebut. *** (Octa/002-22).-