Tanah Warisannya Direbut, Keluarga Besar Nai Soel Umumkan Silsila Tanah Warisannya

Malaka-SJ…….. Tanah warisan Pius Bria Riu yang dikenal Nai Soel yang terletak di Dusun Eokpuran Desa Kapitan Meo Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka provinsi Nusa Tenggara Timur mulai dipersoalkan.

Keluarga besar Nai Soel mengemukakan silsilah Nai Soel dan tanah warisannya dalam rangka mendudukan persoalan untuk menjelaskan status kepemilikan tanah warisan tersebut.

Silsilah Nai Soel itu ditemukan dalam lampiran surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Atambua tertanggal 4 Agustus 2020 yang diterima wartawan di Betun, awal pekan ini.

Dalam lampiran surat dengan perihal mohon bantuan pendampingan, tiga warga masing-masing Bonafantura Bau Sole, Agustinus Manek dan Elisabet Mako mengemukakan silsilah keturunan Nai Soel dan status tanah yang dipersoalkan.

Nai Soel memiliki keturunan dari tiga istri. Isteri pertama bernama Bei Bet Rakro (almarhumah) berasal dari rumah Suku Kunia yang tinggal di Taisuni dan memiliki keturunan Bei Lutan, ibu kandung Nikolas Liko yang menetap di lahan Nitana, berbatasan dengan tanah milik Nai Soel yakni tanah tukar.

Istri kedua bernama Bei Saban dari rumah Suku Bei Mauk yang memiliki keturunan Nai Fare Bau dan menetap di Buikoun. Isteri ketiga bernama Bei Tai Molo dengan nama baptis Helena Molo yang merupakan keponakannya sendiri dalam rumah Suku Lahoan.

Dari keturunan isteri ketiga, dikaruniai empat orang anak yakni Maria Bete yang menikah dengan Asa Pete dan menetap di Buikoun bersama anak Nikolas Un yang kemudian diangkat (dipiara) Elisabet Mako yang merupakan anak keempat hasil perkawinan Nai Soel dan Bei Tai Molo. Sedangkan anak kedua bernama Bonafantura Bau Sole dan Agustinus Manek sebagai anak ketiga.

Baca Juga :   RAYAKAN HUT KE-160, TALITHAKUM GELAR SOSIALISASI TPPO

Elisabet Mako yang menikah dengan Gregorius Hane memiliki keturunan Florida Bete Hane, Benediktus Molo dan Herman Bau.

Luas tanah yang dipersoalkan itu terletak di wilayah kekuasaan Sonaf Kusa dengan letaknya, bagian utara berbatasan dengan tanah milik Nitana dan bagian selatan berbatasan dengan tanah Eokpuran.

Saat ini tanah Nitana dan tanah Tukar terletak di wilayah Desa Kapitan Meo, wilayah desa pemekaran dari Desa Kusa. Sementara tanah Eokpuran, sebagiannya terletak dalam wilayah Desa Kapitan Meo dan sebagiannya dalam wilayah Desa Tniumanu, wilayah desa pemekaran dari Desa Uabau.

Dulunya, tanah Nitana, tanah tukar dan tanah Eokpuran merupakan padang rumput yang ditumbuhi pepohonan di antaranya pohon kayu putih dan perdu. Sebagian kawasan lahan itu dijadikan lokasi penggembalaan ternak dan kebun warga yang ditempati Nai Lakbes (Nit’ ana), Nai Soel (tanah Tukar) dan Nai Un Neno (tanah Eokpuran). *** (Viky),-