Tambolaka-SJ………… Sidang mediasi kasus perkara perdata tanah warisan keluarga Mandeta ditunda. Perkara dengan nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Wkb., sudah dilakukan sidang mediasi pertama pada 18 Mei 2022 yang lalu, rencanya dilanjutkan pada esok hari Rabu, 2 Juni 2022.
Kuasa hukum penggugat, Agustinus Hanawal Padita SH., yang dihubungi suarajarmas.com via telepon membenarkan adanya penundaan sidang mediasi kedua tersebut, Rabu (1/6/2022) malam.
Agustinus Hanawal Padita SH., mengatakan penundaan ini merupakan permohonan kuasa hukum para penggugat mengingat sidang mediasi pada tanggal 18 Mei yang lalu telah terjadi keteganan antara Penggugat (Johanis Mandeta) dan Tergugat I(Robinson Mandeta) yang menyebabkan Penggugat I mengalami tekanan darah tinggi dan tidak sadarkan diri sehingga di bawa ke Rumah Sakil Karitas Weetabula, namun dua hari kemudian tanggal 20 Mei 2022 Alm. Johanis Mandeta menghembuskan napas yang terakhir.
“Akibat meninggalnya alm. Johanis Mandeta menimbulkan amarah dan kekecewaan yang mendalam dari keluarga Mandeta, karena dinilai adalah sebagai akibat dari perbuatan Tergugat Robinson Mandeta yang telah menjual tanah warisan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sebab tidak diketahui oleh Para Penggugat Yoseph Mandeta,dkk” ungkapnya.
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan kekecewaan yang mendalam tersebut tidak saja dirasakan oleh keluarga besar Mandeta, tetapi para tetangga dan keluarga istri alamarhum turut kecewa dan marah, sehingga mereka meminta hadir di Sidang Mediasi tanggal 2 Juni 2022 di PN Waikabubak untuk bertemu dengan Robinson Mandeta.
“Pihak Penggugat (Keluarga Besar Mandeta tidak mengijinkan) akan tetapi kami kuatir diluar kemampun Para Penggugat, keinginan keluarga dan tetangga tersebut tidak dapat dibendung. Untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak diinginkan kami mengusulkan untuk ditunda pelaksanaan sidang mediasi kedua tersebut” jelasnya.
Agustinus menjelaskan demi menjaga kondisi dan situasi serta hal-hal yang tidak di inginkan maka pihaknya selaku Kuasa Hlukum Para Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Neger Waikabubak Kelas II untuk menunda Sidang Mediasi sampai dengan tanggal 23 Juni 2022 dengan maksud menunggu sampai situasi aman dan kondusif.
Agustinus menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan tetap berupaya melakukan Mediasi di luar Pengadilan untuk mendapatkan solusi perdamaian antara Para Pihak yang berperkara. Ia berharap kedua belah pihak yang berperkara sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, sehingga kerukunan dan kenyamanan keluarga dapat kembali rukun seperti sedia kala.
Ketika ditanyakan peluang para penggugat memenangkan kasus perkara perdata ini, Agustinus menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang kuat dan yakin memenangkan kasus perkara tersebut.
Dirinya melihat ada banyak kejanggalan dan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan para tergugat akan kalah dalam persidangan. Proses jual beli tanah keluarga Mandeta tersebut diduga telah merugikan negara dengan melakukan penipuan pajak.
“Felencia Liauw (tergugat III) harus mengembalikan sertifikat tanah ke keluarga Mandeta, karena pembuatan sertifikat tanah atas nama Robinson Mandeta cacat hukum, sehingga seharusnya Felencia belum bisa balik nama” tuturnya.
Agustinus juga melihat kuasa hukum para tergugat tidak mampu membaca postur/kerangka gugatan penggugat, sehingga tidak bisa mengarahkan para tergugat dan dalam sidang mediasi yang pertama ada beberapa hal yang seharusnya masih menjadi dugaan kuasa hukum tergugat tetapi sudah dibuktikan oleh jawaban para tergugat yang didngar langsung oleh hakim mediasi.
“Kami mengimbau agar waktu yang cukup panjang pelaksanaan sidang mediasi kedua ini digunakan sebaik mungkin oleh tergugat I dan tergugat III memutuskan upaya baik untuk mencapai titik temu (damai) dengan penggugat. Tergugat II sudah menunjukan itikad baik dengan bersedia mengembalikan sertifikat tersebut pada keluarga Mandeta” kata Agustinus menutup perbincangannya dengan media ini. *** (Octa/002-22),-