Kodi-SJ….. Dalam rangka perayaan HUT Kongregasi Suster Amalkasih Darah Mulia (ADM) ke-160, 18 Juni 2022, Talithakum menggelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Susteran ADM Ande Ate, Desa Bukambero Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Senin 13 Juni dan Rabu 15 Juni 2022.
Kegiatan pada Senin (13/6/2022) dihadiri oleh 57 peserta ini mendapat penguatan kapasitas dari para nara sumber yang sudah disiapkan, diantaranya Koordinator Talithakum, Sr. Marsella Hokor, ADM., Sr. Brigita, ADM., Imelda Sulis dari Yayasan Donders, dan Rm Marianus, Pr., serta dihadiri oleh Pastor Paroki Ande Ate, Rm . Titus Jago, Pr.
Dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan sosialisasi, Sr. Marsella mengatakan sosialisasi TPPO bagi umat Katolik Paroki St. Paulus Ande Ate khususnya bagi para ketua stasi, pembina umat dan pengurus OMK, diharapkan dapat menjadi corong atau menjadi agen perubahan bagi umat atau masyarakat di tempatnya masing-masing.
Suster Marsella mengatakan keterlibatan Susteran ADM ingin mengambil bagian dalam fungsi gereja di tengah-tengah dunia dengan mengambil bagian dengan mengabdi dan merasul lewat karya-karya kesehatan, pendidikan dan pengajaran, karya sosial dan karya di dalam paroki sesuai spiritualitas Koggreasi Suster-suster ADM.
“Kongregasi selalu terbuka bagi tugas-tugas yang baru yang dituntut oleh keadaan jaman dan situasi. Sejak tahun 2013 kongregasi memberi perhatian khusus pada sosial kemanusiaan khususnya isu human trafficking (TPPO)” ungkapnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas respon dan perhatian dari Paroki St. Paulus Ande Ate yang sudah membuka diri untuk dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini.
Dipantau oleh media ini kegiatan berjalan penuh semangat dan mendapat perhatian para peserta yang hadir mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber yang juga diselingi dengan diskusi dan tanya jawab.
Suster Marsella yang ditemui media ini disela-sela kegiatan mengatakan latar belakang dilakukannya kegiatan sosialisasi TPPO ini mengatakan, kemajuan teknologi, informasi yang berkembang pesat menjadi peluang meluasnya jaringan kejahatan baik yang bersifat nasional maupun internasional. Banyaknya kejahatan yang terjadi saat ini dikarenakan adanya globalisasi. Globalisasi tidak hanya mempunyai dampak positif tetapi juga berdampak negative.
Salah satu bentuk kejahatan yang disebabkan karena adanya globalisasi adalah human trafficking atau perdagangan orang. Menanggapi permasalahan human trafficking para suster yang tergabung dalam Ikatan Biarawati Seluruh Indinesia atau disingkat IBSI membentuk salah satu Komisi yang bernama Talithakum.
“Komisi Talitahkum mempunyai perhatian terhadap persoalan human trafficking sebagaimana yang diserukan oleh pemimpin tertinggi Gereja Katolik Roma yaitu Paus Fransiskus yang menentang tidakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak pada kelompok rentan yaitu perempuan dan anak terlebih mereka yang menjadi korban perdagangan manusia” katanya.
Lebih lanjut Sr. Marsella menjelaskan Komisis Talithakum mempunyai visi dunia bebas perdagangan orang dan misi adalah bersama semua pihak yang berkehendak baik berkomitmen mewujudkan dunia bebas perdagangan orang. Hal ini dilakukan dengan dengan melakukan: kampanye tentang bahaya perdagangan orang, pemberdayaan religius dan masyarakat sebagai agen perubahan, pemulihan martabat korban perdagangan orang dan advokasi kebijakan publik.
“Kongregasi Suster-suster ADM merupakan bagian dari IBSI yang mempunyai opsi pelayanan antara lain pembelaan terhadap kaum perempuan dan anak terlebih mereka yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan yakni perdagangan orang. Pada tanggal 18 Juni 2022 Kongregasi ADM memperingati hari lahir Kongregasi yang ke 160” tambahnya.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini kata Sr. Marsella meningkatkan pemahaman peserta mengenai definisi perdagangan orang serta faktor penarik dan pendorong perdagangan orang di Indonesia tsecara khusus di Pulau Sumba. Meningkatkan pengetahuan peserta tentang regulasi undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Meningkatkan keahlian peserta dalam menganalisa persoalan norma sosial dalam masyarakat yang dapat berkontribusi pada meningkatnya situasi perdagangan orang.
“Peserta diharapkan menjadi agen perubahan di wilayah mereka masing-masing dengan gerakan kempaye “stop perdagangan orang” pungkasnya. *** (Gusti/014-22).-