PS, YFS, dan YBM Dapat Dipidana Karena Kejahatan Cyber Crime 

Malaka-SJ……… Kuasa hukum pelapor Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H mengatakan  tiga oknum pelaku kejahatan Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila melakukan suatu perbuatan pidana.

Son ketika diwawancarai media ini,  Selasa (1/2/2022) menyampaikan, korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum sehingga  terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Yang dilaporkan itu  terkait Perbuatan Korporasi (Yayasan) diduga meretas Website dan email yang diduga dilakukan PS, YFS, dan YBM yang merupakan organ dari Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe” ungkapnya.

Son menjelaskan, ada banyak jenis cyber crime, namun berdasarkan data dan bukti yang ditemukan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para Terlapor/Teradu merupakan jenis cyber crime deface website dan email.

Wilfridus Son Lau, SH, MH.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa menurut  hukum, SMA 17 Agustus Lorobauna sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan  Yayasan 17 Pendidikan 17 Agustus Weoe. Sedangkan Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe ini sama sekali tidak dikenal.

“SMA 17 Agustus Lorobauna sudah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna, sehingga perbuatan  meretas device website dan email kemudian mengubah, menambahkan, menghilangkan, dan memindahkan data tanpa izin dan melawan hukum adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” tegasnya.

Selain itu, Advokat yang akrab disapa Son Lau ini menguraikan,  pasal yang dapat dipakai untuk menjerat  Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe dan pengurus yang diduga pelaku cyber crime deface website dan email ini adalah Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :   Menuntut Tanah dikembalikan, Ribuan Masa Duduki PT.MSM

“Perbuatan dimaksud melanggar Pasal 32 jo Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” jelasnya.

Son mengungkapkan, laporan/pengaduan sudah ditangani Polres Malaka. Proses hukum selanjutnya menjadi domain penyidik.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Malaka untuk menangani laporan/pengaduan dan mengungkap hingga tuntas sehingga menjadi pembelajaran untuk masyarakat Malaka khususnya Korporasi, baik itu berbentuk PT, Yayasan, maupun Koperasi karena dapat dipidana apabila melakukan  perbuatan pidana” tambahnya.

Ditegaskannya, Pasal 3 Peraturan MA RI 13/2016 maka merumuskan Kejahatan Korporasi adalah perbuatan korporasi yang direpresentasikan oleh orang yang mewakili korporasi sepanjang dilakukan bertindak atas nama serta untuk kepentingan korporasi, dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dimintakan tanggungjawab secara pidana. *** (Viki/017-22),-