
Jakarta-SJ……. Sungguh miris penegakam hukum di NTT khususnya di Polresta Kupang Kota yang dialami langsung bukan warga sipil tapi Anggota Polri sendiri. Fakta membuktikan telah terjadi pengabaian dan lambannya penanganan Laporan seorang Anggota Polri Bripka Vinsensius Bosko Heuk,SH di Polresta Kupang Kota.
Demikian pres release yang diterima media dari direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) Gabriel Goa dari Jakarta Minggu (5/7/20) lewat pesan whats app (WA).

Dijelaskan LP pertama tanggal 30 Juni 2018 LP/B/765/VIII/2018/SPKT Resor Kupang Kota dengan terlapor Charly Yapola,cs terkait Tindak Pidana Membuat dan Menggunakan Surat Dokumen Autentik yang tidak benar pada tanggal 29 Agustus 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, dan LP kedua tanggal 5 Pebruari 2020 LP/B/157/II/2020/SPKT Resor Kupang Kota dengan terlapor Sumral Buru Manoe,SH,MH cs terkait Tindak Pidana membuat Peta Palsu atau Surat Palsu yang terjadi di Kantor BPN Kota Kupang.

Merasa Polresta Resor Kupang Kota tidak memberikan informasi soal perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya, maka pelapor yang juga seorang Anggota Polri meminta bantuan ke Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) untuk pertama mendesak Kapolresta Kupang Kota untuk segera memproses penanganan perkara pidana yang sudah dilaporkan pada tanggal 30 Juni 2018 dan tanggal 5 Pebruari 2020.
Kedua, meminta Kapolda NTT mendesak Kapolresta Kupang Kota untuk segera memproses hukum jika masih lamban maka tanpa menunggu lama langsung copot Kapolresta dan Kasat Reskrimnya.
Ketiga, mendesak Kompolnas, Ombudsman, Komnas Ham dan KPK RI melakukan pengawasan terhadap Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Resor Kupang Kota agar bekerja profesional, tidak diskriminatif dan tidak petieskan atau es batukan perkara. Gabriel Goa. ***** (Team SJ),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
