PMKRI WAINGAPU ACUNGKAN KARTU MERAH UNTUK JOKOWI

Waingapu-SJ………… Peringati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Calon Cabang Waingapu memberikan kritikan Kepada   pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan menujukkan kartu merah  di halaman Marga Siswa PMKRI Waingapu.

PMKRI se-Indonesia secara serentak di seluruh cabang menggelar  Aksi Nasional yang diserukan oleh Pengurus Pusat PMKRI.

Menurut Ketua Presidium PMKRI Waingapu, Hendrikus H. L. Manu dalam jumpa pers di Marga Siswa PMKRI Waingapu setelah memberikan kartu merah kepada pemerintah,  dirinya menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sudah kehilangan arah dalam menjalankan sistem pemerintahan yang berkaitan dengan nasib Buruh di Indonesia, pihaknya menilai  ada beberapa hal yang melanggar hak Buruh dengan ditetapkan UU Cipta Kerja.

“Dalam klaster ketegakerjaan terdapat penghapusan perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sehingga Proses pengupahan diatur oleh Perusahaan dan tidak mengakomodir kepentingan Kaum Buruh, karena tidak memakai standar UMR, dengan hal ini Perusahaan diberikan hak secara Penuh dalam melakukan PHK kepada kaum Buruh” jelas Hendrik.

Hendrik menambahkan UU Cipta Kerja tidak memungkinkan kepada kaum buruh untuk melakukan aksi protes terhadap perusahaan jika kaum Buruh mengalami halangan untuk waktu kerja. Selain itu mengingat UU Cipta Kerja sangat rawan diterapkan dibeberapa daerah  yang belum memiliki kesiapan mengenai investasi.

“Karena ada beberapa daerah yang sampai saat ini tidak memiliki Perda Ketenagakerjaan” tegas Hendrik.

PMKRI Waingapu mengharapkan Pemerintah RI  mengambil sikap yang tegas dalam menangani Nasib Buruh di Republik ini melalui Penerbitan Perpres dalam merevisi kembali UU Cipta Kerja yang lebih memperhatikan dan mengakomodir  kepentingan Kaum Buruh dalam mempersiapkan wajah Republik Indonesia yang baru.  

“Alangkah lebih baik jika para politisi bercakap atau berdiskusi tentang arah baru pembangunan di Republik Indonesia yang memprioritaskan hak-hak buruh” pungkasnya. *** (red/001-21),-.

Baca Juga :   Peduli Bencana Banjir, Dirum Bank NTT Salurkan Bantuan Senilai 50 Juta
error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor