
Malaka-SJ……….. Keluarga Besar, Alm Aplonia Bano Teti, mempertanyakan tanah yang dipinjamkan kepada saudara kandungnya, Alm. Petrus Seran Teti yang saat ini tanah tersebut telah dilimpahkan kepada Paulus Seran Bria yang merupakan anak tiri dari Alm. Petrus Seran Teti.
Akan hal tersebut tim kuasa hukum Karolina Hoar, Maria Fore Seran, Juliana Telik Seran, Maria Ade, Veronika Namok Nahak dan Nurkhasana Sr, merupakan keluarga kandung, Alm. Aplonia Bano Teti, yang memberikan kuasa kepada, Eduwardus Nahak Bria, SH dan Primus Seran Taek, SH.,MH dalam membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
Turut menyaksikan dalam persoalan sengketa tersebut adalah, anggota Polres Malaka, Perwakilan Pertanahan Malaka, kepala desa Bakiruk, SuaraJarmas.com, Lidinews.com dan sebagian warga desa Bakiruk, Senin (13/7/20).
Hasil pantauan suarajarmas.com, salah satu pegawai Pertanahan Malaka, secara lisan menyampaikan bahwa Paulus Seran Bria adalah pemilik tanah dengan nomor sertifikat, M.105/Kab.Malaka/Kec.Malaka Tengah/desa Bakiruk.
Kepada Pertanahan Malaka, Eduardus Nahak Bria, SH menyampaikan, dalam surat permohonan tersebut harus berdasarkan sengketa, jangan main sepihak saja.
Lebih lanjut kata Edu, surat gugatan penggugat tidak jelas “Obscuur libel” karena dalam tujuan surat tersebut kepada 1 orang tetapi memiliki 4 nama (Laurensius Seran Teti, ludofikus setan Teti, muhamat Taufik Seran, landalinus seran) akan hal tersebut pihaknya berharap, Pertanahan Malaka harus lebih terhormat dalam menjalankan tugas dinas.

“Kegiatan hari ini dibatalkan, omong dulu baru datang lagi, sekarang ada pengacara jadi kami batalkan dan pulang sekarang nanti kita lakukan mediasi lagi” ketus Edu Nahak.
Dikonfirmasi langsung, Paulus Seran Bria (tunanetra) menceritakan kronologis tanah tersebut bahwa, pada tahun 1960 kami dari Keteri datang berdomisili di Umasakaer dan mulai menggarap tanah tersebut, pada waktu itu saya bersama kedua orang tua.
Saat itu Bapa bersama tokoh adat melaporkan keberadaan tanah tersebut ke Ama Nai Liurai, kemudian pada saat itu juga, bapa bersama kawan-kawannya pergi ke camat Malaka Barat, Ama Nai Ulu untuk melaporkan kalau tanah tersebut akan dijadikan sebagai kebun.
Sampai dengan tahun 1990, ada keributan antara bapa bersama saudara perempuan dan tokoh adat lainnya dan saat itu pemerintah desa (Alm.Petrus Bere Mau) sosialisasikan untuk kedua belah pihak untuk berdamai.
Sertifikat tanah sementara lengkap berdasarkan kesepakatan berdasarkan surat penyelesaian sengketa atas persetujuan dari semua keluarga.
Tanah lebar, sepanjang jalan berukuran 90 meter, dibagi 48 meter untuk keluarga perempuan Bapak dan kami mendapat 42 meter dan tanah tersebut bentuknya seperti huruf L, panjang kebelakang berukuran 101 meter, dibagi untuk keluarga Perempuan bapak berukuran 62 meter.
Sementara itu Kepala Desa Bakiruk, Maria Makdalena Fore Mau, SE menyampaikan, persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan harus berbesar hati sambil menyiapkan berkas kepemilikan, supaya persoalan ini dapat terselesaikan.
Dikonfirmasi Langsung Kaban Pertanahan, Goncalo Antonius, SH menegaskan dalam pengembalian sertifikat tanah itu sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat, jadi kalo memang dilapangan masalah ini tidak bisa diselesaikan maka kami dari Pertanahan akan mengembalian berkas dan sarankan tempuh jalur hukum. **** (Viki),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
