PENGADILAN TINGGI KUPANG MENANGKAN GUGATAN BANDING YOS MANDETA

Suarajarmas.com – Pengadilan Tinggi Kupang Nusa Tenggara Timur menerima permohonan banding para pembanding semula para penggugat Yosep Mandeta, dkk., dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Wkb tanggal 10 November 2022 yang lalu.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan Nomor: 208/PDT/2022/PT KPG tanggal 31 Januari 2023 ini diterima oleh kuasa hokum para pembanding, Agustinus Hanawil Padita, SH., dkk pada tanggal 8 Februari 2023 di Waingapu.

Dalam putusan ini dinyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Terbanding, I dan III semula Tergugat I dan III, eksepsi Turut Terbanding I,II,III semula Turut Tergugat I,II,III. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan hukum bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat bersama ahli waris lainnya dari Almh. Blandina Mandeta (Blandina Taboy) adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Keretana RT 010/RW 005 Kelurahan Weetabula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) seluas 1.740 M2, berdasarkan sertifikat Hak MIlik Nomor: 00042/Weetabula tanggal 9 September 1986 atas nama Janda Blandina Mandeta dan Surat Ukur tanggal 17 September 1986 Nomor: 386/1986 Weetabula yangdikutkan dengan surat keterangan ahli waris yang dibenarkan dan disahkan oleh Lurah Weetabula dengan nomor Regsitrasi 474/262/Wtb/III/2022 tanggal 28 Maret serta diketahui oleh Camat Kota Weetabula  dengan nomor Regristrasi: 593/76/KKT/SBD/III/2022.

Kuasa hukum para Pembanding, Agustinus Hanawil Padita, SH., dan Melki Kristianto Niga, SH., yang mengantar hasil putusan banding di keluarga Mandeta di Keretana Weetabula, Kamis (9/2/2023) mengatakan merasa bersyukur dan puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang tersebut.

Agustinus H Padita, SH., mengatakan kasus tanah keluarga Mandeta ini digulirkan pada April 2022 yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dan pada September 2022 PN Waikabubak memutuskan NO atas gugatan para Penggugat tersebut.

Baca Juga :   KOMPAK INDONESIA DESAK KPK UNGKAP JARINGAN SWAB PCR PALSU

“Selanjutnya kami naikan Banding pada PT Kupang pada awal Desember 2022, hari ini kami memperoleh putusan PT Kupang dimana kami adalah pemenangnya” ungkapnya.

Agustinus menjelaskan pilihan banding yang diambil oleh pihaknya dengan pertimbangan waktu, sehingga tidak melakukan gugatan ulang di PN Waikabubak yang sebelumnya memutuskan NO dengan arti menolak gugatan para penggugat dan eksepsi para tergugat.

Pembanding I, Yosep Mandeta

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Melki Kristianto Niga, SH.,  setelah mendapat putusan NO dari PN Waikabubak pihaknya melanjutkan naik banding dan hasilnya memori banding diterima dan dikabulkan beberapa bagian (5 poin), sedangkan kontra memori banding dari para tergugat ditolak untuk seluruhnya.

“Pastinya kita bersyukur dengan putusan ini, dan kami tinggal menunggu 14 hari setelah putusan ini keluar, apakah pihak Terbanding akan melanjutkan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya “ tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Mandeta, Melki Kristatnto Niga, SH., (kiri) dan Agustinus H. Padita, SH.

Sementara itu Pembanding I Yosep Mandeta yang ditemui media mengatakan, merasa bersyukur dengan putusan PT Kupang yang adil, karena tanah yang bermasalah ini adalah tanah warisan keluarga yang diambil secara tidak resmi oleh kakaknya Robinhood Mandeta dan telah menjualnya.

“Tanah warisan keluarga ini adalah milik keluarga besar Mandeta dan tidak ada tolak waris sehingga saudara kami Robinhood Mandeta telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual tanah warisan keluarga ini tanpa sepengetahuan keluarga besar” katanya.

Lebih lanjut Yos Mandeta juga merasa heran pihak BPN SBD bisa mengeluarkan 2 sertifikat, padahal tidak adanya tolak waris dari keluarga Mandeta.

“Kami kecewa kepada BPN SBD, kenapa mereka bisa keluarkan sertifikat untuk Robin Mandeta tanpa ada tolak waris dari kami keluarga Mandeta, kami semua ahli waris ada 9 orang, meninggal 4 orang, 5 orang masih hidup. Ada apa dengan BPN Kabupaten SBD ini” ujarnya.

Baca Juga :   Pasal 207 KUHP Tidak Berlaku Karena Wartawan Sergap.Id Tidak Menyebutkan Jabatan Lorens Haba

Dipantau oleh media ini, keluarga besar Mandeta berkumpul dan mengucap syukur setelah menerima putusan PT Kupang dari kuasa hukumnya. Keluarga besar Mandeta merasa bersyukur karena pada akhirnya mendapatkan keadian dari PT Kupang.

Untuk diketahui dalam proses hukum tanah warisan ini, pada saat sidang media mediasi di PN Waikabubak 2022 yang lalu, memakan korban kakak kandung para penggugat Alm. Yohanes Mandeta demi mempertahankan tanah warisan keluarga. *** (Octa/002-23).-