Pemred Sakunar.com Polisikan Pemilik Akun FB Domi Klau Bria

Malaka-SJ….. Pemimpin redaksi portal media online sakunar.com, Yohanes Germanus Seran melaporkan pemilik akun Facebook Domi Klau Bria ke Satreskrim Kepolisian (Resor) Polres  Malaka Selasa (02/10/21) karena diduga menghina profesi pers.

Pemilik akun Facebook atas Domi Klau Bria diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru pada salah satu SMP swasta di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.Kronologisnya, dalam postingan yang diunggah Akun Yohanes Germanus Seran III pada Minggu (31/10/21) dengan Judul: “6 Tahun Ladang Diambil Untuk Tambak Garam, Petani Belum Tahu Akan Dapat Berapa” pada portal media online sakunar.com mendapatkan respon tak sedap oleh akun Domiinikus Klau Bria. “WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YANG SEHAT, KALO MAU BUAT BERITA UNTUK DAPAT DUIT, JANGAN SIFATNYA MEMPROVOKASI MASYARAKAT YANG MEMBACANYA.” Tulis pemilik akun Facebook Domi Klau Bria dalam kolom komentar Yohanes Germanus Seran IIIMenurut Jhon Germanus, komentar tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan, penghinaan dan pemerkosaan terhadap profesi pers, sekaligus secara tidak langsung ada upaya menghalangi kebebasan pers. Sehingga yang ditempuh adalah melaporkan pemilik akun Facebook Domi Klau Bria ke APH untuk untuk diperoses hukum.”Betul, kita buat pengaduan ke Polres Malaka terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook Domi Klau Bria. Pengaduan lisan sudah disampaikan ke Tipiter (Unit Tindak Pidana Tertentu di Satreskrim, red) dan diterima Kanit Tipiter. Kemudian kita diminta untuk membuat pengaduan tertulis. dan kita akan segera buat itu”, ujar Yohanes. Dijelaskannya, Jhon Germanus, tujuan dari pengaduan tersebut adalah agar pemilik akun Domi Klau Bria bisa membuktikan bagian mana dari tulisan dalam berita yang memprovokasi. Kemudian, dalam komentar tersebut disebutkan wartawan cari duit.”Saya minta pihak berwajib menghadirkan yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud penyataannya. Sebab tulisan tersebut merupakan sebuah karya jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PersPers, ” ujarnya. Ia menyampaikan, bahwa sebelum tulisan itu diluncurkan tentunya melalui hasil investigasi di lapangan serta berpedoman pada mengikuti kode etik jurnalistik.”Kalau ada yang merasa diabaikan dalam pemberitaan silahkan gunakan jalur yang benar. Kita bukan anti kritik tapi tolong bedakan kritik dengan pelecehan yang membabi buta” tegas Pemred Sakunar.com.Lanjutnya, link berita tersebut di-share ke beberapa group Facebook termasuk group MALAKA MEMILIH 2021-2026 pada Senin, 01 November 2021 pagi.Pada malam harinya, unggahan link berita tersebut dikomentari oleh akun facebook Domi Klau Bria. Pimred sakunar.com itu menilai, tulisan Domi Klau Bria itu terkandung unsur dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi Wartawan. Sebab tulisan berupa WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT,” itu telah mencederai Marwah pers se Indonesia.”Karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan publik melalui media sosial facebook, maka saya sebagai wartawan yang memiliki hasil karya jurnalistik tersebut merasa sangat dirugikan. Hal inipun secara tidak langsung menghambat profesi saya sebagai insan pers. Karena dengan pelecehan tersebut, kepercayaan publik kepada saya dan hasil karya saya memudar dan kewajiban saya untuk mengumpulkan, mengelolah dan menyampaikan informasi kepada publiik pun menjadi terganggangu”, ujarnya. Yohanes menambahkan, pengaduan yang dilakukan ke Polisi merujuk pada Nota Kesepamahaman antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. *** (Viki/017-21).

Baca Juga :   Bupati & Wakil Bupati Sumba Tengah Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual