Pembekalan Devisi P3S Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumba Timur Tentang Penegakan Hukum Terpadu

Waingapu-SJ …….Bawaslu Kabupaten Sumba Timur gelar bimbingan teknis menambah wawasan dan mematangkan persiapan pengawasan menjelang  Pemilu di tahun 2024 mendatang. Persiapan menyambut kontestasi politik di tahun 2024 Pengawas Pemilu Kecamatan Sekabupaten Sumba Timur dibekali dengan persiapan matang melalui bimbingan teknis demi menjaga martabat demokrasi dan disiplin Pemilu.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Sumba Timur mengusung thema “Rapat Fasilitas Sentra Gakumdu Kabupaten Sumba Timur Dalam Rangka Pemilu Tahun 2024” pada hari Rabu sampai dengan Kamis 16-17 di Aula Hotel Cendana Kabupaten Sumba Timur.

Bawaslu Kabupaten Sumba Timur melibatkan Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Sumba Timur Bersama 11 ketua untuk mengikuti bimbingan teknis tentang penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu).

Langkah strategis Bawaslu Kabupaten Sumba Timur adalah upaya untuk meningkatkan kulitas disiplin pemilu, Sentra Gakumdu merupakan amanah dari UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk memadukan presepsi antara Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penganganan pelanggaran pidana Pemilu.

Kordiv Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyeleseain Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Deni Harakay M. Th.,  menegaskan optimalisasi pengawasan pemilu secara tertib dan efesien, penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sentra Gakumdu perpaduan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum terpadu efektif dan cepat serta tidak memihak pada golongan tertentu.

“Capaian ini sangat diharapkan dan menemukan solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi oleh pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Sumba Timur,” pungkasnya.- *** (Dennis/006-22).-

Baca Juga :   Domi Dama Inginkan PPP Tambah Kursi Dapil Sumba