OMBUDSMAN NTT TEMUI BUPATI SUMBA BARAT

Suarajarmas.com – Sebelum menyelengarakan Diskusi Publik dan Gerai Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Sumba Barat, Tim Ombudsman RI, menemui Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade, SH., di ruang kerjanya Kantor Bupati Sumba Barat, Waikabubak, Senin (30/10/2023).

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Yermia Ndapa Doda, S. Sos, staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Dedy Soeyatno, Spt, Asisten Administrasi Umum, Martha Bili Lalo, SH, Kepala Dinas Sosial Semuel Dato Mesa, S. Sos, Kabag Organisasi Andry Wilson T Dade, SH.,

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton , SH., menyampaikan kepada Bupati dan jajarannya beberapa hal terkait pelayanan publik di Kabupaten Sumba Barat.

Adapun hal-hal yang menjadi poin penting penyampaian Ombudsman RI Perwakilan NTT antara lain; hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2022 lalu menunjukan Kabupaten Sumba Barat berada pada kategori D di zona merah dengan nilai 52.46 dan berada di urutan 19 dari 23 kab/kota se-NTT.

“Tahun ini tim kami telah melakukan penilaian di lima dinas dan dua puskesmas pada bulan September lalu. Kami berharap Kabupaten Sumba Barat mengalami peningkatan score” ungkap Darius.

Selain itu, Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten dengan jumlah laporan masyarakat/komplain paling rendah ke Ombudsman NTT. Hal inj bisa saja karena pelayanan di seluruh instansi sudah baik, atau bisa saja karena warga takut melapor, tidak tahu ke mana melapor atau permisif.

“Meski jumlah laporan sedikit, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama tindak lanjut laporan masyarakat yang terbangun selama ini sehingga laporan masyarakat telah mendapat penyelesaian pada dinas/badan/unit melalui pejabat penghubung” kata Ketua Perwakilan NTT, Ombudsman RI ini.

Baca Juga :   HUT ke-16 SBD Diwarnai Dengan Pengukuhan Bunda Literasi

Darius juga mohon atensi khusus terhadap pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), hal mana berdasarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor: 9 tahun 2021 tentang Junis MPP menegaskan Pemda wajib menyelenggarakan MPP.

Dalam kesempatan itu, Tim Ombudsman mengundang Bupati untuk menjadi nara sumber dalam kegiatan diskusi publik peningkatan akses pengaduan pelayanan publik pada Selasa (31/10/2023).

Dirinya juga menyampaikan terima kasih telah diberi ijin menggunakan aula kantor Bupati untuk kegiatan dimaksud pada Selasa 31 Oktober 2023. *** (Octa/001-23). –