Suarajarmas.com – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Diskusi Publik dan Gerai Pengaduan Pelayanan Publik di aula kantor Bupati Sumba Barat, NTT, Selasa (31/10//2023). Kegiatan diskusi dihadiri oleh Bupati Sumba Barat, , Yohanis Dade, SH., Sekda Sumba Barat, Yeremia Ndapa Doda, S.Sos., dan 100 orang lebih peserta diskusi dari berbagai unsur dan lembaga.
Kepala perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton, SH menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu unit layanan di Ombudsman RI yaitu unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat (PVL).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk pertama; meningkatkan Akses Pengaduan Pelayanan Publik khususnya Yang Masih Dalam Kategori Sangat Rendah dan Rendah. Kedua; sosialisasi tentang ombudsman dan pelayanan publik serta hak-hak masyarakat yang melekat didalam layanan publik. Ketiga; membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Penyelenggara Negara di Sumba Barat. Keempat; membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan masyarakat Sumba Barat melalui forum diskusi.
Adapun yang menjadi pertimbangan mengapa Ombudsman hadir di Sumba Barat adalah karena berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 lalu, Kabupaten Sumba Barat berada pada kategori D dengan nilai 52.46 dan berada pada zona merah dan berada pada urutan 19 dari 23 kabupaten/kota se-NTT.
Ombudsman NTT juga mengundang Bupati Sumba Barat sebagai salah satu nara sumber selain nara sumber internal Ombudsman yagni Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH., yang ditemui usai kegiatan sosialisasi mengatakan, masyarakat perlu mengetahui dan sadar bahwa dengan menyampaikan pengaduan, masyarakat turut serta berpartisipasi memperbaiki kualitas pelayanan publik di Sumba Barat.
“Jangan sungkan menyampaikan laporan asal dilakukan dengan itikad baik dan identitas yang jelas” ungkapnya pada awak media.
Dirinya juga berpesan pada masyarakat dengan melaporkan masalah layanan publik di Sumba Barat, artinya masyarakat telah ikut memperbaiki layanan publik di Sumba Barat.
Di tempat terpisah Bupati Sumba Barat Yohanes Dade, SH., menyampaikan menyambut baik adanya kegiatan Ombudsman di Sumba Barat. Yang walaupun kabupaten Sumba Barat dalam kategori D dengan nilai 52.46 dan berada pada zona merah dan berada pada urutan 19 dari 23 kabupaten/kota se-NTT hasil penilaian Ombudsman.
“Kita menyambut baik, walaupun telinga kita sampai merah mendengar masukan-masukan dari Ombudsman, kita harus menerimanya sebagai bahan koreksi dan evaluasi Sumba Barat ke depan” tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Yohanes Dade menelaskan, sebenarnya ada banyak hal positif dari Badan Publik di Sumba Barat yang sudah dilakukan, tetapi karena tidak terekspos oleh media maka, khalayak ramai tidak mengatahuinya, apalagi oleh Ombudsman NTT.
“Banyak hal positif yang sudah kita lakukan, tetapi karena tidak di publish oleh media, jadinya public secara umum tidak tahu, capaian tersebut hanya diketahui oleh kami pemerintah dan masyarakat Sumba Barat, ini yang menjadi salah satu alas an kenapa Sumba Barat mendapat nilai D” jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPEL) Ombudsman RI, dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan tahun berjalan (2023), akses masyarakat berupa laporan dan konsultasi terkait layanan publik dari Kabupaten Sumba Barat terkategori rendah yaitu hanya 2 (dua) akses tahun 2020, 2 (dua) akses tahun 2021, 5 (lima) akses tahun 2022 dari 861 laporan dan 3 (tiga) akses pada tahun berjalan dari 794 (2023). Minimnya laporan Sumba Barat bisa saja disebabkan beberapa hal, pertama; pelayanan seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sumba Barat sudah sangat bagus atau suda sesuai standar pelayanan sehingga tidak perlu dilapor atau komplain. Kedua; masyarakat Sumba Barat takut melapor karena suatu saat pasti akan bertemu pejabat/pegawai itu lagi untuk urusan pelayanan publik. Ketiga; masyarakat Sumba Barat tidak tahu ke mana harus melapor jika ada pelayanan instansi yang kurang memuaskan. Keempat; masyarakat Sumba Barat permisif atau merasa sama saja jika melapor. *** (Octa/002-23).-