Mariana Silvina Moy, SP. M.Si Tolak SK Pemberhentianya Sebagai Dosen Di Unkriswina Sumba

Mariana Silvana Moy, SP, M.Si

Waingapu-SJ………………Mariana Silvana Moy, SP, M.Si  tolak Surat Keputusan (SK) dengan Nomor keputusan 034/B/2/YSW/XII/2018 tentang Keputusan Pemberhentiannya sebagai dosen dari  Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) dan mengadakan Konfrensi Pers yang dihadri beberapa Media di Cafe Eldorado, Waingapu pada Rabu (13/2/2018) Pukul 11.00 Wita.

Menurut Mariana Silvana Moy, SP,M.Si, tidak dapat menerima SK yang diterimanya, karena SK tersebut didasari permintaan sendiri sedangkan Mariana tidak pernah memasukan surat pengunduran diri.

Mariana Silvana Moy juga  mempertanyakan SK yang diterima pada tanggal 16 Januari 2019 dan ditetapkan pada 12 Desember 2018 di Salatiga berlaku surut sejak 01 Agustus 2018. Sedangkan menurut Mariana, ia  masih aktif menjadi dosen Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana dibawah institusi Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba hingga 30 November 2018.

“Saya masih aktif bekerja  sebagai dosen Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana dibawah institusi Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba hingga 30 November 2018, kenapa saya katakan saya masih aktif bekerja, karena saya sedang menyelesaikan dua riset Dikti Penelitian Dosen Pemula (PDP) yang selesai pada 30 November 2018 (No SK Dosen No.017/2/B.1/YSW/VII/2016), berkas dari riset tersebut ditandatangani oleh ketua LPPM dan Dekan,” Ujar Mariana.

Ia juga mengatakan mekanisme pemberhentian itu tidak sesuai dengan undang-undang. “Pertimbangan kedua mekanisme pemberhentian tidak sebagaimana mestinya. Mengacu undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, ada satu bulan sebelum pemberhentian yang bersangkutan harus diinformasikan dan dasar pemberhentian adalah perjanjian kerja. Saya tidak melanggar apa pun dalam perjanjian kerja itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan memalukan. Saya tidak mendapat panggilan lisan 3 kali maupun tertulis 3 kali, saat saya melakukan klarifikasi itu tidak berlaku lagi,” tegas Mariana.

Baca Juga :   Plt Bupati SBD Letakkan Batu Pertama Sekolah Luar Biasa

Mariana Silvana Moy telah menanggapi SK pemberhentian dengan dua surat yakini Surat Penolakan SK yang ditujukan kepada YPTKSW pada tanggal 17 januari 2019 dan Surat Pengaduan kepada Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 17 Januari 2019. Tanggapan Dinas Dinas Nakertrans dengan mengadakan Rapat Tripatriat yang menghadirkan Mariana juga mengatakan, hasil rapat tindak lanjut  surat ke Kadis Transnaker itu hadir juga pihak Unkriswina Sumba yakni Rektor Pdt. Norlina R. J. K. M.Si, dan Pembantu Rektor 1 Dr. Maklon F. Kila, Mariana Silvana Moy, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sumba Timur dan staf Dinas Nakertrans Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 11 Februari 2019.

“Ketika saya ke Dinas Nakertrans  pada pertemuan kemarin, saya sampaikan kepada Kepala Dinas Nakertrans dasar hukum saya sangat jelas. Pacta Sunt Servanda, perjanjian mengikat yang saling berjanji kedua bela pihak, artinya kesepakatan-kesepakatan yang ada tidak berlaku sepihak. Selain itu terhadap permasalahanya ia tidak pernah menyetujui pemberhentian di maksud karena ia tidak pernah melanggar perjanjian kerja.”

Mariana menambahkan bahwa telah menghasilkan karya tridharma  perguruan tinggi. Bersama mahasiswa telah menghasilkan prestasi di bidang akademik dan kehidupan sosial kemanusiaan. Kinerjanya juga telah diakui melalui jabatan fungsional Asisten Ahli dalam mata kuliah Ekologi Pertanian yang ditetapkan melalui keputusan No. 0656/L8/KP/PPAK/2018 dan No. 0659/L8/KP/2018 tentang penetapan angka Kreditnya yang ditetapkan oleh Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si selaku kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII.

Dalam Rapat Tripatriat tersebut bahwa Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sumba Timur, mengharapkan tidak terjadi PHK tetapi jika PHK tidak bisa dihindari maka perhitungan terkait konsekuensi dan menuturkan Bahwa Distransnaker bukanlah Pengadilan.

“Kadis Transnaker mengatakan, dinas  tersebut bukan pengadilan. Dinas hanya bisa memediasi kedua belah pihak. Jika mediasi itu tidak berhasil dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan terakhir di Pengadilan Hubungan Industrial, dan Harapan Nakertrans agar tidak terjadi PHK, karena banyak orang yang menderita. Jika PHK tidak bisa dihindari maka harus ada konsekuensi. Disposisi bupati juga agar dilakukan pemanggilan untuk bertemu dan diselesaikan secara damai. Jika  tidak ada titik temu juga baru diselesaikan secara hukum ketenagakerjaan,” tambah Mariana.(STM),-