Kodi-SJ………….. Bertempat di halaman kantor Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, Selasa (15/3/22) digelar kegiatan Musrenbang tingak Kecamatan tahun Anggaran 2023.
Hadir dalam kegiatan Musrenbang tersebut, Assiten 2 Sekda SBD, Drs. Dominngus Bulla, M,Sc., Camat Kodi Utara, Heribertus D. Hakalolu, S.Sos., Anggota DPRD Dapil Kodi Utara Rudolf Radu Holo, Aleks Mone Kaka, S.Hut., Leonitus Melianus Rinus Kaka, S.IP., Heribertus Pemudadi, S.Sos., dan Siprianus Leha, beberapa pimpinan OPD dan Kepala Desa se kecamatan Kodi Utara.
Dalam laporannya Camat Kodi Utara, Heribertus D. Hakalolu, S.Sos., menyampaikan kondisi wilayah terkini kecamatn Kodi Utara serta beberapa usulan untuk mendukung pembangunan kecamatan Kodi Utara.
Pembangunan tidaklah menjadi tanggung jawab pemerintah semata, meskipun domainnya berada pada pemerintah. Namun, keterlibatan atau partisipasi semua pihak sangat mempengaruhi pencapaian indikator pembangunan. Partisipasi semua pihak dimulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan pembangunan itu sendiri, bahkan lebih jauh lagi adanya partisipasi dalam memelihara hasil-hasil pembangunan tersebut.
“Untuk itu pembangunan haruslah menjadi milik bersama sehingga keberhasilan dan keberlanjutan suatu pembangunan dapat terjaga. melalui kegiatan ini kita dapat memberikan masukan ataupun usulan konstruktif bagi pembangunan di Tahun 2023 yang akan datang, tentunya dengan memperhatikan kemampuan dan kewenangan yang kita miliki” tutur Camat Kodi Utara.
Lebih lanjut Heribertus menjelaskan, kemampuan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih terbatas. Untuk itu perlu kesadaran dan pemahaman semua pihak mengenai keterbatasan tersebut, bahwa tidak semua program akan dapat didanai tetapi haruslah disusun dari daftar panjang program-program yang ada.
Dalam laporannya Camat Kodi Utara mengajukan beberapa usulan dalam Musrenbang tersebut dari masing-masing bidang. Dirinya juga minta Bupati SBD untuk mereview kembali regulasi terkait penggajian Ketua dan Anggota BPD. Yang menurut keluhan kebanyakan anggota BPD bahwa honor sangat kecil yakni Rp. 500.000,- untuk Ketua, Wakil Ketua Rp. 450.000,- dan Anggota sebesar Rp. 400.000,-
“Hutan Roko Raka semakin rusak parah sehingga diperlukan koordinasi dengan pihak Provinsi lewat instansi teknis terkait dalam upaya penghijauan serta pengawasan terhadap illegal loging” kata Camat Kodi Utara, Heribertus D. Hakalolu, S.Sos.
Sementara itu Ketua DPRD SBD yang juga anggota DPRDDapil 5 Kodi Utara, Rudolf Radu Holo menyampaikan pihaknya bersedia hadir apabila diundang dalam pertemuan di desa maupun di dusun. Dirinya menjelaskan dengan situasi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, belum tentu semua usulan dapat terakomodir dalam Musrenbang Kecamatan.
“Pokir Dewan senilai Rp. 250 juta akan dieksekusi tahun 2022 ini, perjuangan DPRD selanjutnya akan dieksekusi oleh Pemda dan Desa” ungkapnya.
Anggota DPRD lainnya, Alex Mone Kaka menekankan masalah ketertiban dalam proses pergantian perangkat desa. Pemerintah Desa agar merujuk pada Perda tentang Perangkat Desa dan Perda Pemetaan Desa.
Sedangkan Leonitus Melianus Rinus Kaka, S.IP., menekankan tentang persoalan Kodi Utara bagi kepentingan masyarakat banyak yaitu ketersediaan Air Bersih. Dirinya juga berjanji untuk sector pendidikan, anggota DPRD akan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah.
Leonitus juga mengusulkan agar Kabupaten mempercepat proses pemekaran desa dan pemekaran kecamatan Kodi Utara perlindungan hutan Rokoraka serta illegal logging.
Mewakili Bupati dan Wakil Bupati SBD, Assiten 2 Sekda SBD, Drs. Dominggus Bulla, M.Sc., yang membuka kegiatan Musrenbangcam Kodi Utara mengatakan, adapun fokus/prioritas pembangunan kita pada tahun 2023 diarahkan pada meningkatkan kualitas infratrsuktur penunjang usaha perekonomian masyarakat dan meningkatkan produksi pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan dalam menopang keterssdiaan bahan pangan.
Adapun beberapa penegasan Bupati dalam Musrenbangcam adalah: 1). Para pemimpin perangkat daerah LSM fasilitator Desa agar menginformasikan kepada para camat dan kepala desa atas seluruh program atau kegiatan yang dianggarkan bagi wilayah kecamatan dan desa penerima.
2). Camat dan Kades wajib memberikan pengawasan terhadap seluruh dana yang masuk dalam wilayahnya melalui program atau kegiatan tahunan. 3). Anggaran dana desa dan alokasi Dana Desa agar penggunaannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan fokus pada program strategis daerah sesuai kewenangan desa. 4). Agar terus ditingkatkan koordinasi antara pelaku program atau kegiatan pada semua tingkatan guna menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan pada lokasi yang sama serta menghindari terjadinya kegiatan pembangunan yang mubazir atau tidak memberikan nilai tambah atau daya guna bagi kesejahteraan rakyat.
5). Agar para Camat kepala desa Tim ahli pendamping masyarakat desa pendamping desa dan pendamping lokal Desa memberikan perhatian ia lebih bagi kegiatan pelayanan dasar di bidang pendidikan an-nur holistik-integratif sebagai bentuk komitmen Pemerintah ah dalam menjamin terpenuhinya holistik-integratif hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan kesehatan gizi perawatan pengasuhan serta perlindungan dan kesejahteraan anak
Di bidang kesehatan angka partisipasi partisipasi balita yang datang ke posyandu pada bulan Februari 2022 sebesar 80,85% meningkat 16,92% jika dibandingkan dengan Agustus 2021 yang hanya 63,93% berbanding lurus dengan meningkatnya prevalensi stunting dari 31,25% pada Agustus 2021 menjadi 45,32% pada Februari 2022. Karena itu Desa wajib mengalokasikan anggaran untuk PMT penyuluhan dan PMT pemulihan bagi balita gizi kurang dan gizi buruk..
Bupati juga menekankan masalah Demam Berdarah dan masalah penanangan Covid-19 yang masih terus berlanjut hingga saat ini.
Dipantau oleh media ini, kegiatan pelaksanaan Musrebangcam Kodi Utara dilanjutkan dengan diskusi kelompok dengan OPD-OPD yang hadir bersama para pemerintah desa yang hadir. Musrenbangcam Kodi Utara diselenggarakan selama 2 hari tanggal 15-16 Maret 2022. *** (Gusti/Ruly/ SJ-2022),-