Tambolaka-SJ…. Operasi Patuh tahun 2022 memasuki hari Ke-IV mengalami peningkatan dari sebelumnya, dimana kesadaran masyarakat menggunakan helm meningkatkan, boncengan lebih dari 2 orang dan lawan arus berkurang. Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polres SBD, Iptu I Wayan Suardika,SH., Kamis (16/6/2022) saat melakukan kegiatan Operasi Patuh di Tambolaka Sumba Barat Daya (SBD).
Iptu Wayan mengatakan Operasi Patuh berlangsung selama 2 Minggu terhitung mulai tanggal 13-26 Juni tahun 2022. Jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu knalpot bising (resing), balap liar, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendaraan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan motor membonceng lebih dari satu penumpang.
“Tujuan Operasi Patuh adalah menurunkan angka pelanggaran dan korban kecelakaan lalu lintas. Kita akan terus melakukan edukasi terhadap masyarakat pengguna jalan” ungkap Kasat Lantas Polres SBD ini.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan masyarakat pengguna jalan harus semakin sadar bahwa keselamatan berlalulintas penting terutama menyangkut nyawa. Maka dari itu diharapkan kepada seluruh warga masyarakat SBD semakin hari semakin tertib terutama pada sasaran Operasi Patuh 2022.
Wayan juga mengharapkan agar masyarakat melengkapi kendaraannya, lengkapi surat-suratnya sehingga apapun yang dilakukan Polisi Lalu lintas sehingga benar-benar menjaga ketertiban dan keselamatan pengendara itu sendiri .
Diirnya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, agar mematuhi aturan berlalulintas.
“Patuhi rambu-rambu, lengkapi kendaraan dan surat-suratnya sehingga tidak ada kucing-kucingan apabila melihat polisi berdiri di jalan melakukan kegiatan operasi stasioner maupun hanting, sehingga polisi di jalan itu tidak terkesan menakuti masyarakat, tetapi masyarakat sudah sadar” jelasnya.
Pantauan media ini kegiatan operasi Polantas bersama instansi terkait berlangsung aman, banyak pengguna jalan yang di edukasi oleh polisi tentang pentingnya menggunakan helm, tidak melawan arus dan boncengan penumpang lebih dari satu. *** (EBuga/10-22),-