Wewewa-SJ……… Pemilihan Kepala Desa Mareda Kalada kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang belangsung selama 2 hari dengan Pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 30 juni 2021, dan perhitungan surat suara ditanggal 1 juli 2021, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarat terkait dengan jumlah hasil perhitungan surat suara, dimana jumlah suara tidak sah/Blangko lebih tinggi daripada suara kepala Desa terpilih.

Dari hasil Rekapitulasi perhitungan Suara yang dilakukan oleh panitia, Kepala desa Mareda Kalada periode 2021-2027, telah terpilih calon nomor urut 5 Kornelis Mezang dengan mengungguli ke empat calon lainya, dari total jumlah DPT 1179, surat suara terpakai sejumlah 1017, total perolehan suara masing-masing caon yaitu: nomor urut 1 Leonardus B Ate 97 suara, nomor urut 2 Bonu Ate 170 suara, nomor urut 3 Stepanus D. Loka 167 suara, nomor urut 4 Melkianus B. Malo 125 suara, nomor urut 5 Kornelis Mesang 188 suara, serta Suara Tidak Sah/Blanko berjumlah 360.

Dilihat dari melonjaknya jumlah surat suara yang tidak sah/Blanko, banyak masyarakat yang memberikan komentar bahwa penyebabnya adalah karena tidak ada sosialisai dan simulasi yang di lakukan oleh panitia terkait dengan tata cara pencoblosan dan penentuan Surat suara yang Sah dan tidak Sah sebagaima tertuang dalam Perbub Nomor 12 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

“David Doku Bani; banyak surat suara yang tidak sah, karena memang tidak adaya sosialisasi maupun simulasi yang di berikan pada masyarakat sebelum dilakukan pemungutan Suara, dan juga dalam perhitungan surat suara, tidak di sampaikan terkait dengan aturan surat suara yang Sah dan tidak Sah, sehingga hasil bnyak yang blanko krena masyarakat tidak tau dengan bentuk kertas suara,” ungkapnya yang juga adalah saksi dari salah satu Calon Kepala Desa.
Adapun dari pantaun media Proses Pemilihan yang berjalan selama 2 hari tersebut masih berjalan aman dan kondusif, meskipun banyak menuai protes dari masyarakat yang merasa di rugikan dari proses tersebut. *** (Ishak/011-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
