Hari Ke-2 KPU Sumba Tengah Gelar Rapat Koordinasi

Waibakul–SJ………….  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah gelar Rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024, bertempat di aula kantor Kecamatan Katiku Tana hari Jumat (7/10/2022).

Kegiatan  ini turut hadir partai politik bersama admin Sipol Parpol se Kabupaten Sumba Tengah, para Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, LSM dan TNI-Polri.

Rapat lanjutan ini  komisioner KPU  bersama  Badan Kesbangpol bertindak selaku narasumber atau pembawa materi dalam sosialisasi verifikasi faktual. KPU telayh  telah menyiapkan materi yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, pelayanan administrasi kependudukan, pemutakiran data pemilih, hingga pengawasan.

Dalam pembukaan materi pertama sosialisasi ini di pimpin dari Badan Kesbangpol Ade Herman Anaboeni, SE Dengan Materi mengatasi politik uang menggunakan model sosial dan kearifan local.

Ia menegaskan, istilah politik uang sering digunakan untuk menggambarkan fenomena politik yang berkenaan dengan penggunaan uang atau barang dalam pelaksanaan pemilihan umum. Pemilih lebih memilih kandidat tertentu dengan pemberian uang atau barang, dibandingkan dengan melihat indikator lain seperti kredibilitas, kepribadian, dan pengalaman kandidat calon dalam politik.

Salah satu definisi politik uang yang sering dikutip banyak kalangan seperti yang disampaikan Etzioni-Halaevy adalah pertukaran dukungan politik dengan keuntungan material pribadi atau penggunaan uang dan manfaat langsung untuk mempengaruhi pemilih.

“Survei persepsi publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 lalu menghasilkan data sebesar 71,72 persen masyarakat menganggap politik uang sebagai kelumrahan” ujarnya.

Pola pikir permisif dalam masyarakat Indonesia juga disebabkan oleh ingatan jangka pendek masyarakat kita, budaya membaca dan menulis yang lemah, sehingga kejadian dan peristiwa yang merupakan rekam jejak politikus dan pejabat bermasalah tidak diingat dengan baik dan cenderung dilupakan, tatkala ingat sudah menjadi masa lalu dan dilupakan.

Baca Juga :   MASYARAKAT BUTUH PEMIMPIN YANG TIDAK PERKAYA DIRI

“Jadi, dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang diharapkan agar setiap parpol tidak menggunakan politik uang agar apa yang menjadi harapan bangsa Indonesia boleh bermartabat di depan Tuhan” tegasnya.

Edy Sagabulang, SE., anggota KPU Kabupaten Sumba Tengah juga menambahkan bahwa partisipasi rakyat dalam mewujudkan pemilu 2024 yang Jurdil luber dan berkeadaban. Hal ini agar Badan Penyelenggara Pemilu yang Independen, Profesional dan berintegritas untuk Pemilihan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Tambahnya, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Peran pemangku kepentingan dalam menyukseskan pemilu  & pilkada 2024, maka Pemerintah & Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan dengan memberikan bantuan & fasilitas sesuai ketentuan per-UU-an, seperti penyediaan sarana sekretariat Badan Adhoc, pelaksanaan sosialisasi & pendidikan politik bagi pemilih, kelancaran transportasi logistik, dan lain-lain.

TNI dan Polri antara lain membantu keamanan dalam tahapan kampanye, pemungutan & penghitungan suara & tahapan Pemilu dan Pemilihan lainnya, serta membantu dalam pendistribusian.

Peserta Pemilu berkompetisi dengan jujur & adil, turut logistik Pemilu & Pemilihan memberikan literasi demokrasi kepada masyarakat, menghindari politik transaksional, bebas politik uang, bebas hoaks & tidak melakukan politisasi isu SARA.

Media sebagai salah satu pilar demokrasi berperan menjadi penyeimbang lembaga eksekutif, legislatif & yudikatif yang harus memberikan informasi, berita & data yang akurat, berimbang. Pemilih membekali diri untuk menjadi Pemilih cerdas, mandiri & terpercaya, rasional, misalnya rajin mencari/memperbarui informasi kepemiluan, menggunakan teknologi dengan bijak, berpartisipasi dalam tahapan Pemilu & Pemilihan, dll.

Baca Juga :   Rakyat Adalah Koalisi Kemenangan SN-KT Di Pilkada Malaka 2020

Pemantau sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat melakukan pemantauan terhadap proses Pemilu & Pemilihan agar berjalan sesuai asas & prinsip penyelenggaraan serta dapat menghindari/meminimalisir kecurangan/pelanggaran.

Komisioner KPU Fredy Umbu Bewa Guti, S.Sos menjelaskan tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan dasar hukum pemilu, tahapan verifikasi partai politik hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

Fredi menjelaskan Perbaikan persyaratan partai politik setelah masa verifikasi faktual tertuang dalam Pasal 103, Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Fakrual terdapat hadil kepengurusan yang dinyatakan belum Memeruhi Syarat (BMS), Partai Politik dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU.

Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual terlipat hasil keanggotaan yang dinyatakan Tidak Memeruhi Syarat (TMS), Partai Politik dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU melalui SIPOL.

Selanjutnya Pasal 104 Partai Politik Calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepergurusan dan atau keanggotaan kepada KPU melalui SIPOL.

Partai Politik Calon Peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan pada ayat (1) terdiri atas : a) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat provinsi dan Kabupaten/kota, b) Pemenuhan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan kepengurusan tingkat pusat, c) Domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tngkat pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota,

Partai Politik Calon Peserta Perlu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan melalui SIPOL.Disampaikan juga para partai politik agar dapat mempersiapkan diri dalam menyusun kelengkapan administrasi. *** (Marten/007-22).-