FORMASI TPPO SBD KELUARKAN REKOMENDASI PENANGANAN TPPO

Suarajarmas.com – Setelah melakukan workshop dari tanggal 9 sampai 11 Maret 2023 yang difasilitasi oleh VIVAT Indonesia dan Yayasan Pengembangan Kemanusiaan (YPK) Donders yang didukung oleh Zero Human Trafficking Networking (ZHTN) dan Mensen Met ee Missie (MM), di aula Rumah Perlindungan D’Sos, Jln Lukas Dairo Bili, Desa Weelonda Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur,  Forum Masyarakat Sipil Tindak Pidana Perdagangan Orang Sumba Barat Daya (FORMASI TPPO SBD) dengan ini menyatakan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan dan oleh karena itu harus segera dihapus dari bumi merapu Sumba.

Menyikapi hal tersebut FORMASI TTPO SBD mengeluarkan 10 rekomendasi sebagai langkah-langkah untuk  mendukung dan mereaslisasikan upaya pencegahan TPPO di SBD, adapun rekemonedasi tersebut:

1) Pemerintah SBD untuk segera merevisi dan mengawali implementasi Peraturan Daerah (PERDA) tentang TPPO. 2) Pemerintah Kabupaten SBD untuk segera mengoptimalkan fungsi dan peran PJTKI yang resmi terdaftar di SBD. 3) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten SBD agar melakukan evaluasi revitalisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang PJTKI yang resmi terdaftar di SBD.

4) Dinas Tenaga Kerja SBD agar segera mengoptimalkan peran dan fungsi Balai balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di seluruh wilayah SBD.  5) Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten SBD agar merencanakan anggaran belanja desa  hingga kabupaten yang khusus dialokasikan untuk program-program strategis bagi para penyintas TPPO dan Purna Migran. 6) Pemerintah,  Tokoh Agama,  Tokoh Masyarakat,  Tokoh Adat,  Tokoh Pemuda,  Tokoh Perempuan,  LSM dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk bersama-sama merevitalisasi warisan warisan adiluhung budaya Sumba yang memberikan perlindungan kepada korban TPPO.

7) Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi-organisasi Masyarakat Sipil untuk bersama-sama melakukan kajian-kajian secara mendalam atas pesta-pesta adat khususnya yang melanggengkan kemiskinan dan kemelaratan dan menerbitkan PERDA terkait hal tersebut. 8) Lembaga-lembaga Agama,  LSM,  OMS dan Yayasan-yayasan Peduli TPPO agar mendirikan dan atau mengoptimalkan Rumah Aman yang dikelola secara kolaboratif di wilayah SBD.

Baca Juga :   ​RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

9) Lembaga-lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi di SBD agar menjadikan lembaga-lembaga sebagai Rumah Perlindungan bagi semua peserta didik dan para pendidik. 10) Formasi TPPO SBD sadar penuh bahwa deklarasi dan rekomendasi rekomendasi ini merupakan komitmen moral dan iman yang meneguhkan mereka untuk berjalan berjuang dan bekerja bahu membahu menuju masa depan tanpa bajual sesama.

Untuk diketahui 10 rekomendasi ini direncanakan akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten SBD agar di tindak lanjuti. Selain iru diharapkan  juga peran masing-masing peserta yang terdiri dari Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi-organisasi Masyarakat Sipil untuk bersama-sama menindak lanjuti dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat (akar rumput). *** (Octa/002-23).-