Denda Administrasi Pelanggar Perbub 36 Tahun 2020 Mulai Diterapkan

Tambolaka-SJ……….. Sanksi denda administrasi pelanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) provinsi Nusa Tenggara Timur  sudah diterapkan oleh Satgas covid-19/SBD.

Wakil Ketua III Sekretariat covid-19/SBD, Mathias Jenga (kiri) bersama tim satgas menerapkan Perbup No. 36 Tahun 2020 di Tambolaka

Wakil Ketua III Sekretariat Covid-19 SBD Mathias Jenga, mengatakan, dengan berlakunya sanksi denda administrasi ini masih ada pro-kontra, tetapi dengan kita memberikan pemahaman dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa sesuai Perbub 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19, barang siapa yang melanggar aturan Prokes akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dan semuanya sudah tertuang dalam isi Perbub 36 tersebut sesuai pasalnya masing-masing.

“Denda administrasi untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker sudah diberlakukan beberapa hari yang lalu dan seterusnya. Perlu diketahui, bahwa hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sudah ada 2 orang warga yaitu 1 orang ASN dan 1 Pejabat Eselon III yang ditindak dengan membayar denda administrasi sebesar Rp 200.000. Dan hari ini ada 2 orang lagi yang membayar denda administrasi sebesar Rp 200.000 yaitu 1 orang anggota Polisi dan 1 orang Wiraswasta” ujarnya kepada awak media, Jumat (30/10/2020).

Lebih lanjut Mathias mengimbau kepada masyarakat agar selalu pakai masker bila keluar rumah. Karena itu merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh semua orang tanpa terkecuali termasuk ASN, Pejabat, TNI maupun Polri, Wiraswasta maupun masyarakat biasa. “Buktinya 3 hari yang lalu sudah ada ASN yang ditindak, Pejabat Eselon III, dan hari ini ada 1 anggota Polisi dan 1 Wiraswasta yang juga ditindak oleh teman-teman anggota Tim Satgas. Dan 4 orang yang sudah ditindak itu merupakan perwakilan dan contoh bagi masyarakat atau orang yang tidak menggunakan masker” tuturnya.

Baca Juga :   Kunjungan Kerja Kapolda NTT Bersama Pejabat Utama Polda NTT di Polres Sumba Barat

Mathias juga mengimbau Tim Satgas Covid-19 agar mengambil tempat yang strategis pada saat melakukan penertiban masker di persimpangan jalan raya. Karena banyaknya pengendara roda dua dan empat yang lolos dan melarikan diri ketika ditahan oleh petugas. Sehingga setiap personil harus benar-benar berada pada posisi yang tepat untuk bisa melihat dan menahan setiap pengendara atau pengguna jalan raya yang melintas.

Pantauan media selama mensosialisasikan Perbub nomor 36 tahun 2020, masih ada masyarakat yang tidak patuh pada Prokes baik dari unsur keamanan sendiri, ASN, Pejabat Wiraswasta maupun masyarakat biasa pada umumnya. Dan masih ada masyarakat yang lolos saat Tim Satgas Covid-19 melakukan penertiban masker di persimpangan jalan raya baik pengendara sepeda motor, mobil, truk yang tidak menggunakan masker dan bus yang mengangkut penumpang. *** (005-SJ/20).-