ambolaka-SJ……….. Dalam upaya mengantisipasi adanya bahaya yang sewaktu-waktu bisa terjadi dengan indikasi mempunyai dampak besar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyelenggarakan Rapat koordinasi tim Pengembangan Dan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, di kantor BPBD Desa Kadi Pada Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Jumat (17/12/21).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete, Dandim 1629/SBD, Letkol Inf. Alfat Deny Andrian, Pj Sekretaris Daerah SBD, Fransiskus M. Adilalo,S.Sos, Kepala BPBD SBD, Drs Agustinus Pandak, perwakilan BPBD Provinsi NTT, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten SBD.
Dalam sambutannya sebelum membuka Rapat Koordinasi, Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete mengatakan, tugas pokok Team Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana (PB) Kab/Kota melakukan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana, dan membantu pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam penanganan awal darurat bencana.
“Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan dan tindakan lebih lanjut” ungkap Bupati.
Bupati SBD menuturkan untuk keanggotaan SRC PB minimal berasal dari BPBD, SKPD/lembaga terkait bidang sosial, kesehatan, ,trantip dan pekerjaan umum. Petugas lapangan penanganan darurat bencana yang ditunjuk oleh SKPD lembaga terkait, keanggotaan ditetapkan melalui SK Kepala Daerah dan berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun.
“Saya menyampaikan kepada rekan-rekan semuanya bahwa sekarang ini peningkatan COVID-19 sudah mencapai 70%, untuk itu marilah tingkatkan terus kewaspadaan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari keramaian”tambahnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan di tahun 2022, saya akan menekankan tentang penggunaan sajam dibantu oleh keamanan TNI- Polri, bahwa penggunaan sajam hanya boleh digunakan pada saat berkebun, jadi kita tertibkan lagi tentang penggunaan sajam di SBD, dengan cara perlahan kita menghimbau pesta adat dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan Dandim 1629/SBD, Letkol Inf. Alfat Denny Andrian membawakan materi tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB).
Dandim menjelaskan Satuan Reaksi Cepat (SRC) PB Pemda Kabupaten/Kota menjadi penanggung jawab utama penyelenggara PB di wilayahnya. Pemda provinsi segera merapat ke daerah bencana serta menyerahkan seluruh sumber daya yang ada di tingkat provinsi, pemerintah memberi bantuan sumber daya yang secara ekstrim tidak tertangani daerah melibatkan TNI dan Polri.
“Latar belakang pembentukan yaitu dilengkapi dengan tim medis, tim penanganan listrik, tim penanganan komunikasi, tim gerak cepat. Dasar hukum SRC Nasional yang tertuang dalam undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kedua undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana” jelasnya.
SRC PB merupakan satuan gabungan dari berbagai lembaga instansi terkait yang digerakkan untuk melakukan pendataan awal pada kegiatan tanggap darurat bencana secara cepat dan terpadu. Tugas pokok SRC PB adalah dengan perbuatannya melaksanakan operasi penanganan darurat mulai hari H dan jam J pada kesempatan pertama di lokasi terjadinya bencana dalam rangka operasi awal tanggap darurat.
“Fungsi SRC mengkoordinasikan kan, mengintegrasikan, dan mengsinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi SRC PB untuk melaksanakan operasi tanggap darurat untuk penyelamatan kebutuhan dasar, penyelamatan serta pemulihan sarpras dengan segera pada saat terjadi bencana” kata Dandim 1629/SBD.
SRC bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNPB/BPBD provinsi/kabupaten kota, sesuai dengan tingkat dan kewenangannya tentang pelaksanaan operasi tanggap darurat.
“Harapan kedepan SRC adalah, terus meningkatkan peran dalam pengurangan resiko bencana, terus membantu dalam setiap operasi penanganan darurat bencana, terus melanjutkan dan meningkatkan koordinasi yang sudah berjalan baik, terus terlibat dalam latihan gabungan penanggulangan bencana,dan memperkuat satuan reaksi cepat penanggulangan bencana” tutup Dandim. .
Untuk diketahui, adapun satuan yang tergabung dalam TRC adalah BNPB, TNI, POLRI, BASARNAS, Depkes, Depsos, PU, Kominfo, ESDM, Depdagri, Dephub, Bakosur Tan Al, BMKG dan PMI. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Rapat Koordinasi masih berlangsung. *** (Octa/002-21),-