Waikabubak-SJ…….. Telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Lende Umbu Lando Alias Bapa Yanto yang terlibat perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor:61/Pid.B/2020/PN.WKb.

Terpidana tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan Jaksa yang telah dilakukan sebanyak 3 kali, dan pada tanggal 27 Agustus 2020, Jaksa telah melakukan upaya paksa dibantu anggota Kepolisian Polres Sumba Barat Daya untuk melakukan penangkapan namun terpidana berhasil melarikan diri dan bersembunyi.
Pada tanggal 5 September 2020 diperoleh informasi terpidana hendak keluar dari tempat persembunyiannya yang berada di daerah Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya menuju pelabuhan Binanatu yang berada di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat, diduga yang bersangkutan hendak melarikan diri keluar pulau Sumba.
Setelah diikuti sejak pukul 18.40 Wita, terpidana akhirnya sampai di pelabuhan Binanatu pada pukul 23.30 Wita dan langsung dilakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut dilakukan atas kerja sama pihak Kejari Sumba Barat dengan Tim Buser Polsek Wewewa Timur yang masuk wilayah Polres Sumba Barat Daya dan bantuan Anggota Pospol Tana Righu yang masuk wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kapolsek Wewewa Timur Ipda Edinius Y. Leba yang dihubungi media via telepon membenarkan adanya penangkapan tersangka Lende Umbu Lando alias Bapa Yanto. Dirinya mengatakan terdakwa adalah tahanan jaksa yang mangkir dari panggilan jaksa beberapa waktu lalu.
“Informasi jelas hubungi pihak kejaksaan, karena yang melakukan penangkapan adalah Kejari Sumba Barat. Tersangka adalah tahanan kejaksaan, sekarang sudah ditahan di Lapas Km 6 Waikabubak” ungkapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Varian Jati Utomo, SH membenarkan telah adanya penangkapan tahanan jaksa yang mangkir dari panggilan Jaksa.
“Terpidana sudah mangkir dari panggilan Jaksa 3 kali, sehingga kami akhirnya terus melakukan pengintaian dan berhasil menemukan terpidana yang hendak kabur meninggalkan Sumba” tuturnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Sumba Barat menjelaskan, terpidana sekarang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waikabubak untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan keluarga terpidana belum ada yang bisa dihubungi oleh media. ***** (OC$),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
