BUPATI SUMBA BARAT BUKA SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Waikabubak-SJ………… Pedomani Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga barang jasa tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2021, di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Senin (6/6/2022).

Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Ir. Yahya, M.Si dari Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Universitas Nusa Cendana (UPPB) Undana sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Dalam Sambutannya, Bupati Sumba Barat mengatakan bahwa terkait mengenai pengadaan barang/jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Pengadaan barang/jasa juga memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan”, ucap Bupati Sumba Barat.

Lebih lanjut Bupati mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, bertujuan guna menyelaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan berbagai sasaran yaitu menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi pencari kerja, kemudian  memudahkan masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah  untuk  dapat membuka usaha baru dan yang tidak kalah penting turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Perpres ini pula menegaskan bahwa mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam pengadaan barang/jasa, mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk UMKM. Dengan demikian perekonomian negara akan terus bergerak dan berputar mulai dari usaha kecil dan menengah.

Baca Juga :   Wakil Bupati SBD Lantik 4 Kades Terpilih di Wewewa Utara

Masih kata Bupati Yohanis, pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi sangat penting dan strategis karena diharapkan adanya satu pemahaman yang sama antara seluruh peserta dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan sebagai momentum dalam membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang baik, bersih dan bebas KKN melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang baik sesuai aturan yang berlaku.

“Sehingga melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan informasi yang utuh sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas sebagai penyedia barang/jasa, serta dapat mematuhi seluruh peraturan agar dalam melaksanakan tugas agar tidak diperhadapkan pada masalah-masalah hukum.  Jangan ragu untuk bertanya ataupun berdiskusi sehingga Saudara-saudara dapat benar-benar memahami aturan yang akan saudara pedomani dalam pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa”, kata Bupati mengingatkan.

Adanya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.

“Dengan diterbitkannya aturan tersebut, tentunya saya berharap para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dapat mempedomaninya secara baik dan benar. Oleh sebab itu saya tekankan kepada Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar “JANGAN TAKUT DAN JANGAN SALAH” demi kesuksesan pembangunan di PADA EWETA MANDA ELU yang kita cintai”, ujar Bupati mengakhiri sambutannya. *** (Prokompi Sumba Barat).-