BUPATI MDT LANTIK 122 PEJABAT ESELON III DAN IV

Tambolaka-SJ …………….. Berlangsung di Ruang Aula Bupati Sumba Barat Daya (SBD) dilaksanakan Pelantikan pejabat eslon III dan IV lingkup Pemda SBD oleh Bupati Markus Dairo Talu, S.H Jumad (14/6/19).
Pejabat yang dilantik adalah pejabat administrator eslon III A dan III B dan Pejabat Pengawas Eslon IV A dan IV B. Sebanyak 122 pejabat yg dilantik mengisi tempat pada OPD yang telah ditetapkan berdasarakan SK Bupati SBD Nomor:BKD.821/90/SBD/V/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural kabupaten Sumba Barat Daya.
Hadir dalam kesempatan ini Penjabat Sekda SBD Fransiskus Adi Lalo, S.Sos, Koramil Laratama, pimpinan OPD SBD, para rohaiawan, para saksi, dan tamu undangan.
Dalam sambutannya MDT mengucapkan selamat dan profisiat kepada para pejabat yang baru saja dilantiknya.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab atas tugas yang telah di berikan. Layanilah masyarakat dengan penuh kasih, bekerja dengan sungguh-sungguh demi menuju Loda Wee Maringgi Pada Wee Malalala yang sejahterah.

This image has an empty alt attribute; its file name is 2-4-300x225.jpg


Lebih lanjut MDT mengatakan sumpah yang diucpakan mengandung janji terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, merupakan tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab kepada kesejahteraan rakyat. Sumpah disaksikan oleh diri sendiri, serta seluruh hadirin yang hadir dan yang paling penting didasari bahwa disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhan itu maha mengetahui.
“Manusia hanya mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang tapi Tuhan mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati dan kepada Tuhan itulah akhirnya pertanggung jawaban yang akan di berikan” tuturnya mengakhiri sambutan
Pantaun Media acara pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar ,tertib dan aman, walaupun acara ini molor dari waktu yang telah ditentukan sesuai undangan yang sedianya mulai jam 09:30 tapi dimulainya pukul 12:30 WITA.

Baca Juga :   Musrenbangcam Wewewa Utara Dibuka Oleh Wakil Bupati SBD

PELANTIKAN PENJABAT SEKDA SBD
Pelantikan pejabat di SBD ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2019 ini mengingat masa jabatan bupati MDT-DT tinggal beberapa saat lagi akan berakhir. Pada Jumat, 5 April 2019 yang lalu bupati MDT juga sudah melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di tempat yang sama.
Acara pelatinkan yang dihadiri para Asisten, Pimpinan OPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, pihak Keamanan dan tamu undangan, dalam arahannya Bupati MDT mengatakan banyak yang bertanya kenapa Sekda diganti? Sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Undang-undang no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebutka dalam ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) jabatan Pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan penjabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
“Karena Sekda sudah menjabat lebih dari 11 tahun dan pada saat itu saya sudah mengajukan dua kali kepada Gubernur masa Frans Lebu Raya terkait pergantian Sekda namun jawaban gubernur pake dulu yang ada” jelasnya.

This image has an empty alt attribute; its file name is 3-7-300x225.jpg


Lebih lanjut MDT mengatakan bahwa pada tanggal 25 Maret 2019 yang lalu dirinya mengeluarkan Surat Pemberhentian Sekda setelah berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan Mendagri, pada saat itu dirinya mengajukan nama pengganti sebanyak 3 orang dan satu orang yang lolos yakni Fransiskus M Adi Lalo, S.Sos.
Sehubungan dengan hal itu, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai Pengawas dalam Penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah mengeluarkan surat nomor B-245/KASN/1/2019 tangal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah.
“Masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwewenang. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melampui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 15, 17 dan 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah” ujar MDT saat pelantikan.
Lebih lanjut MDT menjelaskan komisi ASN dalam surat tersebut telah memperingatkan seluruh PPK Pusat dan daerah, bahwa apabila terdapat PPT yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maupun 5 tahun terhitung sejak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan atau menempatkan pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT madya dan utama, maka apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan Administrasi dari PPT tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.(EB),-