Bupati Jhon Dade Serahkan 475 Sertipikat Tanah Kepada 194 Orang Petani

Waikabubak-SJ……….. Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH menyerahkan 475 sertipikat tanah kepada 194 orang petani di Desa Elu Loda Kecamatan Tanah Rhigu Kabupaten Sumba Barat Senin, (4/10/2021) di Aula Kantor Desa Elu Loda.


Sementara itu Kepala BPN/ATR Kabupaten Sumba Barat, Yance Talan, S.ST mengatakan bahwa pelaksaanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok – pokok agraria (UUAP), undang – undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.
Yance juga, menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi NTT Nomor 26/SK-53.NP.02.02/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, tentang penetapan lokasi kegiatan redistribusi tanah di Provinsi NTT tahun anggaran 2021, Kabupaten Sumba Barat mendapat target sebanyak 500 bidang yang didistribisikan ke seluruhnya di desa Elu Loda Kecamatan Tanah Rhigu.


Hal senada juga disampaikan Yance bahwa tanah yang diredistribusikan seluas 185,4905 hektar. Tujuan Redistribusi tanah pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah,”ungkap Yance.
Sementara itu, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Tanah merupakan salah satu aset sumber kehidupan yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Inilah salah satu tujuan dari program pensertifikatan tanah yang merupakan program strategis nasional yang berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah.
“Kita ketahui bersama bahwa sertifikat tanah ini tentu sangat penting bagi kita sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap dan ini Otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,”ungkap Jhon
Bupati Jhon Dade juga mengatakan bahwa Pemerintah Desa Elu Loda dan masyarakat patut bersyukur karena memperoleh kesempatan dalam pensertifikatan tanah yang diprogramkan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah dan juga membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya,”ungkap Jhon Dade. *** (Yunia/004-21). –

Baca Juga :   Marianus F. L. Todo, Ketua Terpilih Komcab SBD
error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor