BPJSTek Santunan Jaminan Kematian dan Kartu Kepesertaan Bagi Tenaga Kontrak Sumba Barat

Waikabubak-SJ…….. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur kembali menyerahkan santunan kematian dan kartu kepesertaan bagi tenaga kontrak Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Barat.

Penyerahan santunan sebesar Rp 42.000.000,- diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Yermia Ndapa Doda, S. Sos didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur I Gede Wayan Sustawinaya K pada Senin (24/10/22) di Waikabubak yang diterima langsung oleh Andry Mawu Coda ahli waris dari Almarhum Julius Toro Bani yang merupakan tenaga kontrak petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, I Gede Wayan Sustawinaya K yang ditemui Rabu (26/10/2022) mengatakan, penyerahan santunan jaminan kematian dan kartu kepesertaan secara simbolis ini menjadi bukti nyata bahwa Pemda Sumba Bara telah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan sosial.

“Penyerahan secara simbolis ini menjadi bukti nyata bahwa Pemda Sumba Barat berkomitmen. Saya harap dengan program ini kita terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja,”katanya.

Menurutnya, penyerahan santunan ini di waktu yang sama juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Elisabeth Gole yang merupakan tenaga kontrak daerah Kabupaten Sumba Barat karena Pemkab Sumba Barat sesuai instruksi Prsiden nomor 2 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kontrak daerah dengan 2 program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Sehingga apabila tenaga kontrak daerah mengalami kecelakaan didalam ruang lingkup pekerjaan maka biaya pengobaan dan perawatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat,  Yermia Ndapa Doda menyampaikan, dengan adanya penyerahan santunan ini kami berharap semua pekerja penerima upah dan pekerja mandiri dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan karena tidak tahu kapan resiko meninggal dan kecelakaan saat bekerja itu terjadi sehingga dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mempersiapkan diri lebih awal.

Baca Juga :   KAPOLRI DAN WABUP SBD MINTA MASYARAKAT WASPADAI OMICRON BN1

Ia menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dimulai dari Rp 16.800 per bulan/orang dengan program perlindungan jamianan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Apabiila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tidak terbatas.

“Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan beasiswa bagi 2 orang anak dengan total Rp 174.000.000,- dan meninggal diluar kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000,-,”jelasnya. *** (Denis/006-22).-