Bawaslu SBD, Badan Publik Terbaik di NTT

Kupang-SJ………. Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memperoleh penghargaan untuk kategori Penyelenggara Pemilu sebagai Badan Publik Informatif, dan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik I dari sekian lembaga/badan publik di Nusa Tenggara Timur dengan kategori penilaian Informatif. Penghargaan diterima oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Dominggus Nani di Kupang, Rabu (7/12/2022).

Dominggus Nani setelah menerima penghargaan tersebut mengatakan merasa bangga dengan prestasi ini dan berterimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi NTT.

Ia mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi dan tantangan tersendiri bagi Bawaslu SBD untuk terus menyajikan informasi kepada publik setiap saat. Dirinya berjanji akan terus berusaha untuk senantiasa memberikan akses informasi yang terbaik kepada publik.

“Apakah itu informasi kegiatan-kegiatan Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu serentak tahun 2024, maupun permintaan informasi publik oleh masyarakat umum sebagai upaya memberikan pendidikan politik bagi masyarakar ” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Lede Bole Baja dalam sambutannya mengatakan Komisi Informasi Provinsi NTT dibentuk sebagai jawaban negara dalam mengakomodir hak publik dalam memeperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 huruf f berbunyi “Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Agus menjelaskan, hadirnya Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai representasi negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

“Dengan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara, maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di NTT” ujarnya.

Baca Juga :   Upaya Koramil 1613-03/Katikutana Bersama Polsek Katikutana Disiplinkan Prokes Pengguna Jalan

Selain itu dengan adanya pengelolaan informasi lembaga yang terbuka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap badan publik.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk mengukur apakah keterbukaan informasi publik sudah sesuai dengan UU atau tidak dalam mengelola informasi. Pemberian penghargaan oleh KI Provinsi NTT kali ini dibagi dalam beberapa kategori penilaian yakni Pemerintahan Kabupaten/Kota se NTT, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi NTT, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Lembaga Vertikal, Partai Politik, LSM, Perguruan Tinggi dan BUMN/BUMD. Untuk penilaian kali ini terdapat 112 lembaga badan publik yang diverifikasi dan dinilai oleh Tim Monev Komisi Informasi Provinsi NTT dikelompokkan sebagai lembaga publik Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.Untuk diketahui Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali lagi menggelar acara Penganugerahan keterbukaan Informasi badan publik di tahun 2022 ini.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Eltari Kupang tersebut dihadiri oleh Para pimpinan OPD Pemerintah Provinsi NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT, Danlanal 7 Kupang, Danlanud Eltari Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pimpinan Lembaga, BUMN/BUMD, Ketua Partai Politik, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota terundang dan Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu Kabupaten /Kota. *** (Red/001-22).