Atensi Inspektur Remigius Bagi Oknum Petahana Kades

Malaka-SJ……………… Tahapan pelaksanan pemilihan kepala desa (Pildes) telah dijadwalkan pada bulan Agustus 2022 mendatang. Para bakal calon sudah sudah mulai mempersiapkan persyaratan untuk untuk mendaftar.

Tahun ini, pemerintah daerah Kabupaten Malaka gencar mensosialisasi regulasi baru. Baik yang belum menikah diatensi segera mungkin dapat memperoleh akta nikah. Kemudian bagi para calon petahana yang terindikasi temuan Kerugian negara segera diatensi Inspektorat jika ada perintah melalui  Peraturan Bupati (Perbup).

Inspektur Remigius Asa S.H.,  ketika ditemui Suarajarmas.com Senin (21/2/22)  mengatakan,  bagi para mantan Kepala Desa atau lainnya yang ingin mencalonkan diri yang sebelumnya terindikasi menyalahgunakan keuangan dana melalui audit Inspektorat dibawah Rp100.000.000 pada masa kepemimpinan sebelumnya ataupun sementara berjalan saat ini, diwajibkan mengembalikan kerugian Negara baru mendapat surat rekomendasi.

“Rekomendasi itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila para bakal calon kepala desa tersebut yang ingin maju dalam perhelatan pemilihan serentak kepala desa dan apabila dimintakan oleh panitia kabupaten yang dibentuk oleh PMD kabupaten sebagai rujukan dalam mengambil keputusan” kata Remigius.

Kemudian soal  dinamika surat rekomendasi pencalonan itu Inspektur Remigius menegaskan, atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas ketentuan yang mengatur tentang proses pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan perlu ada kebijakan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.

“Perlu disandingkan dan dimaknai bahwa ketentuan peraturan yang mengatur tentang proses pencalonan dan perlu ada kebijakan yang harus diambil pemerintah daerah. Hal ini tidak bertujuan untuk menjastis bakal calon tertentu tetapi ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih” tandas Remi Asa.

Kemudian Inspektur itu menegaskan, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah siap memberikan rekomendasi yang dimintai panitia kabupaten dan kewenangan penuh ada dipanitia kabupaten.

Baca Juga :   Bupati SBD Buka Sosialisasi Implementasi Program WASH GEDSI di Villa Hotel Sinar Tambolaka

“Kita hanya merekomendasikan atas permintaan Panitia dan segala pertimbangan dan keputusan terhadap para bakal calon, kewenangan ada di panitia kabupaten. Intinya, kita siapkan rekomendasikan dari pemerintah daerah atas permintaan panitia dan segala keputusan ada di tangan mereka” ungkapnya.

Dikatakan, kebijakan lokal itu apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maka akan dilakukan.

“Ini niat baik dari pemerintah daerah untuk menunjukan kepada kita bahwa ini bertujuan untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan berwibawa ke depannya” ungkapnya lagi. *** (Liputan: Viki/017-22),-