Kupang-SJ…….. Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) kembali soroti kasus bawang merah Melaka yang sempat menghebohkan sejagat warganet pada 2020 lalu.
ARAKSI juga menduga Kejati NTT terampil membuat kasus korupsi mandek salah satunya kasus Bawang merah yang melibatkan sejumlah oknum ASN yang kemudian kembali dibebaskan demi hukum karena kurang alat bukti.
“KEJATI NTT diduga “Terampil Buat Kasus Korupsi Mandek” ungkap Alferd Baun ketika dalam orasinya Selasa, (26/1/22).
Terpantau oleh media ini, massa aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi NTT sekitar pukul 9.35 Wita dengan bermacam-macam tulisan spanduk demonstrasi yakni, tangkap dan adili jaksa, jaksa tukang peras, copot Kejati NTT, Jaksa Tukang Ancam dan Jaksa Ompong.
Massa aksi yang di Komandoi ketua Araksi, Alfred Baun ketika dalam sesi audiensi juga spesifik membahas mega korupsi bawang merah Malaka dengan kerugian negara Rp. 4 miliar dari total anggaran Rp. 10 miliar.
Dalam sesi diskusi tersebut dihadiri Kasiepenkum Kejati NTT dan Kasiepidsus Kejati NTT. Ketika diwawancarai media ini, Alfred menyampaikan bahwa Kasus bawang merah tersebut telah menetapkan 9 orang tersangka pada tahun 2020 lalu.
Namun ke 9 orang tersangka itu dibebaskan demi hukum dengan alasan kurang bukti. Alfred menegaskan, kasus bawang merah harus segera di ekspose kembali apa bila sudah mengantongi bukti baru dan tersangka baru pasca putusan praperadilan.
Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda NTT terhadap 31 saksi itu telah dilakukan di Malaka, Surabaya, Jakarta maupun di Polda NTT.
“Pemeriksaan ulang itu terhadap dinas terkait, kemudian kontraktor, pemilik-pemilik program dan 9 orang tersangka. Jadi totalnya 30 orang setelah diperiksa oleh penyidik Polda NTT,” ucap Alfred.
Sementara itu, Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengaku sejauh ini terus bangun komunikasi dengan pihak Polda NTT namun berkas tersangkanya belum dilimpahkan ke Kejati NTT.
“Saya terus bangun Komunikasi hanya mungkin berkas belum dibereskan, sehingga sampai saat ini kita belum terima berkasnya dengan bukti baru,”jelasnya.
Tambahnya, Kasus bawang merah memang menyita perhatian publik, namun semua punya mekanisme untuk mengungkapnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto SIK sampai berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi oleh awak media.
Dalam sesi diskusi yang dihadiri Kasiepenkum kejati NTT dan kasiepidsus Kejati NTT, pada Selasa (25/1/2021) Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mempertanyakan keberlanjutan proses kasus bawang merah yang berulang tahun di Kejati NTT dan Polda NTT. *** (Team-SJ/22),-