Suarajarmas.com – Mengikuti perkembangan adanya keberatan yang diajukan oleh sekelompok peserta seleksi terbuka calon pimpinan tinggi pratama eselon II-B kabupaten SBD tahun 2023 dinilai tidak transparan dan tidak tepat waktu, anggota DPRD SBD angkat bicara.
Yohanes Routa Geli pada awak media di gedung DPRD SBD, Selasa (26/9/2023) mengatakan kecewa dengan kinerja Pansel tahun 2023 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang tidak transparan dan tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Bukan cuma tidak transparan dan teoat waktu, tetapi Pansel juga melanggar aturan PP No 11 tahun 2017 pasal 109, salah satunya bahwa pejabat eselon II pada saat pelantikan maksimal berusia 56 tahun. Saya menduga akan ada pejabat eselon II yang dilantik nanti melebihi usia tersebut” ungkapnya.
Yohanes Routa Geli menambahkan, selain itu sudah pejabat eselon II yang pernah mengundurkan diri, tetapi kembali ikut seleksi dan lolos masuk 3 besar perangkingan.
“Ini khan aneh, dulu mengundurkan diri karena tidak mampu. Ko sekarang ikut lagi dan lolos seleksi, ini khan satu kekonyolan yang terjadi di kabupaten ini” ujarnya terheran-heran.
Selain itu tim Pansel ini bekerja dengan menggunakan anggaran yang sudah disetujui oleh DPRD, berarti harus transparan, karena ini seleksi terbuka maka harus transparan berdasarkan hasil seleksi.
“Saya mendukung langkah yang dilakukan oleh sekelompok peserta yang merasa dirugikan, bahkan saya mengusulkan agar kejaksaan memerika tim Pansel karena sudah menggunakan anggaran Negara yang besar tetapi terkesan tertutup” jelasnya.
Untuk diketahui sekolompok peserta seleksi terbuka calon pimpinan tinggi pratama eselon II-B kabupaten SBD tahun 2023 melakukan keberatan pada Pansel karena tidak terbuka dan tidak tepat waktu. Hal itu dirasakan penuh kejanggalan dan diduga adanya unsur nepotisme yang merugikan banyak pihak. *** (Red/001-23).-