Ada Apa PT. Ivaro Ventura Cabang Betun, Tidak Terdata di Dinas Perijinan Kabupaten Malaka

Vinus, Karyawan yang di PHK oleh PT. Ivaro Ventura Cabang Betun

Malaka, SJ…. Hasil sidang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  dengan perwakilan tim Legal PT. Ivaro Ventura berkaitan dengan persoalan permasalah karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT. Ivaro Ventura Cabang Betun, dengan alasan yang tidak konrkrit.

Sesuai Penjelasan Joko Wahano, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kurangnya penjelasan “Mis komunikasi” dari pihak PT. Ivaro Ventura Cabang Betun, kepada Karyawan atas nama Rovinus dan Okto.

Didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tim legal pidana dan perdata PT.Ivaro Ventura, Joko Wahana, secara komprehensif merespon pengaduan karyawan yang di PHK kepada Dinas Nakertrans dengan membayar upah/gaji di akhir bulan Juni 2020 sesuai kesapakatan forum resmi, bertandangan meterai Enam Ribu (6000) di kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT).

Usai meeting kepada awak media, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Maria Sevania Luruk Seran, secara lisan  menyampaikan, sampai pada saat ini PT.Ivaro Ventura Cabang Betun belum terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten  Malaka Jumat, (19/06/20).

Hasil wawancara Suara Jarmas pada  perwakilan PT. Ivaro Ventura Pusat Joko Wahana menyampaikan, berkaitan dengan legalitas/surat ijin kita masih kaji karena saya baru dari Polda NTT dan belum sempat membuka itu semua.

“Saya masih menunggu masalah ini selesai, baru akan kembali ke kabupaten Malaka dan akan  berkordinasi dengan media Suara Jarmas ” ketus Joko.

Melalui hasil Investigasi lanjutan  media Suara Jarmas.com dan LidiNews.com Senin, (22/06/20) pihak DInas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Atap menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas (PT) Ivaro Ventura cabang Betun, tidak terdata di Dinas Perijinan dan tidak melakukan pengurusan ijin dari 2018 sampai dengan tahun 2020. *** (Viki),-

Baca Juga :   Robby Chandra Ditangkap, Tugas  Polres Sumba Barat Masih Berat